Narkoba

Satu Lagi, Kurir Sekaligus Pemakai Narkoba Ditangkap Polres Sragen

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen – Tersangka sebagai kurir sekaligus pemakai narkoba jenis sabu di tangkap jajaran reserse narkoba Polres Sragen Polda Jawa Tengah, Kamis (05/09/2019).

Tersangka bernama Sarju Rochmanto alias Sarju (51), warga Dukuh Karangharjo Desa Karangmalang Kecamatan Masaran Sragen ditangkap Rabu petang pukul 18.40 Wib, di rumahnya.

Penangkapan itu, dikatakan Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan, setelah pihaknya memperoleh informasi yang diberikan warga, terkait ulahnya yang mulai terendus sering mengkonsumsi, bahkan menjual narkoba kepada pelanggannya.

Data yang dihimpun, bahwa tersangka selama ini memang mengkonsumsi narkoba jenis sabu yang ia beli itu, selain sisanya kemudian ia jual kepada seseorang yang sudah menjadi pelanggannya.

Kali ini, barangbukti hasil penggeledahan team Satuan Narkoba di rumah tersangka yang digelar Kasat Narkoba pada Rabu petang itu, di beli dari seseorang berinisial I, seharga Rp 650 ribu rupiah seberat 0.27 gram.

Selain menyita barangbukti dalam penggeledahan itu, petugas juga mengamankan barangbukti lain milik tersangka, yakni HP merk Nokia, dua buah korek api, serta 75 buah plastik klip kecil, diduga untuk mengemas narkoba dagangannya.

“Atas tindak pidana yang ia lakukan, ia bakal di jerat dengan primer pasal 114 Subsider pasal 112 dan lebih Subsider pasal 127 UU no 35/2009 tentang Narkotika, sebagai kurir sekaligus pemakai narkoba jenis sabu,“ urai Kaat Narkoba.

(Humas Polres Sragen)

Berita Terkait