Tribratanewsjateng.polri.go.id, Klaten – Polres Klaten gelar press release ungkap kasus menonjol periode bulan Agustus 2019. Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi SIK MSi tersebut dilaksanakan di Loby Mapolres, Rabu (4/9).
Salah satu kasus yang menjadi perhatian masyarakat Klaten adalah pencurian brankas kantor PT Budimas Makmur Mulia pada tanggal 26 Agustus lalu. Dalam peristiwa tersebut perusahaan yang beralamat di Dk. Setran, Kec. Trucuk menderita kerugian Rp 102.228.000,-. Jajaran Sat Reskrim Polres Klaten yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial CM. Pelaku yang berasal dari Grobogan tersebut mengaku melakukan pencurian bersama 2 orang temannya yang sekarang dalam status DPO.
Mereka masuk ke dalam kantor dengan cara melubangi tembok menggunakan obeng dan linggis. Setelah berhasil menuju lokasi brangkas, mereka kemudian membongkar paksa dan mengambil uang yang ada di dalamnya. Hal yang menarik adalah para pelaku ini sangat paham dengan seluk beluk alat keamanan, ini terbukti dengan server CCTV yang ada di TKP diambil dan dirusak dengan tujuan menghilangkan jejak.
Pendalaman yang dilakukan penyidik juga mengungkap bahwa pencurian brankas di lokasi lain yaitu di swalayan Alfamart Dk. Dadakan Kec. Wonosari dilakukan komplotan ini. Untuk itu Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, buat sistem keamanan sebagai upaya pencegahan sekaligus membantu tugas kepolisian dan keamanan lingkungan swakarsa agar tetap diperhatikan.
“Dari kejadian pembobolan brankas ini kami himbau masyarakat dan pelaku usaha untuk menambah alat keamanan semisal CCTV, karena ini sangat membantu pengungkapan suatu kasus. Kemudian server CCTV ini disimpan ditempat yang aman jangan sampai justru diambil oleh pelaku kejahatan. Kegiatan ronda juga agar tetap dilaksanakan.” himbau KapolresKasus kedua yang diungkap dalam release adalah perampokan terhadap pengemudi taksi online yang terjadi pada 18 Agustus. Berbeda dengan kasus pencurian brankas, pelaku perampokan yang berinisial IC ini diamankan jajaran Polres Klaten setelah sebelumnya tertangkap tangan oleh warga. Peristiwa berawal dari korban yang mendapat order mengantar seorang laki-laki yang tak lain adalah pelaku dari wilayah Jogjakarta.
Sekira pukul 20.00 Wib ketika kendaraan sudah berada di Klaten, pelaku dengan kejam langsung berusaha menusuk dada korban. Korban yang dari awal sudah curiga secara spontan menangkis dan berusaha merebut pisau. Akibatnya mobil hilang kendali dan menabrak pembatas jalan. Ditengah kepanikan, korban berteriak meminta pertolongan hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap dan dihakimi massa.
“Mobil menabrak pembatas jalan karena korban melakukan perlawanan. Kemudian korban berteriak minta tolong dan pelaku dapat tertangkap. Saat ini pelaku tengah menjalani proses penyidikan dan kita kenakan pasal 365 KUHP” ungkap Kapolres.