Pencuri dan Penadah Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purworejo – Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian pemberatan di di Dsn. Kaliangkup Rt. 01 Rw. 08 Ds. Guntur Kec. Bener Kab. Purworejo.

Kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2019 kedua pelaku Ahmad Safrodin (40) warga Ds. Gondosuli Kec. Bulu Kab. Temanggung dan Arifudin (35) warga. Tingkir Tengah Kec. Tingkir Kota Salatiga mengambil barang milik korban Suchri Panghardjo, St berupa 3 unit Hp dan 1 Unit Laptop serta dompet.

Kejadian pencurian ini terungkap kita dilakukan penangkapan terhadap Wellcome Yudhi Rahmatullah (36) warga Ds. Donorejo Kec. Secang Kab. Magelang yang membeli pembeli barang hasil kejahatan Kata Kapolres Purworejo Akbp Indra Kurniawan Mangunsong SH SIK MM melalui KBO Reskrim Polres Purworejo Iptu Purwanto SH Saat Konferensi Pers.
Dari Keterangan penadah ini kita berhasil mengungkap kedua pelaku dan kita langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut, Kata Kbo Reskrim Polres Purworejo.

Ahmad Safrodin dan Arifudin di persangkakan melakukan tindak pidana pencuarian dengan pemberatan dan melanggar pasal 363 KUHP sementara Wellcome Yudhi Rahmatullah di persangkakan dengan perkara Pertolongan jahat dan melanggar pasal 480 KUHP. Pungkas KBO Sat Reskrim.

Exit mobile version