Tribratanews.jateng.polri.go.id, Tegal – Satuan Lalulintas Polres Tegal pagi ini kembali melaksanakan kegiatan razia dalam rangka Ops Patuh Candi 2019 yang dilaksanakan di jalan Dr. Soetomo Slawi Kabupaten Tegal, Selasa (03/09/2019).
Dalam kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kaur Binops Satlantas Polres Tegal Iptu Bambang M dan berhasil menindak sebanyak 103 tilang dengan barang bukti hasil penindakan pelanggaran berupa SIM sejumlah 10, STNK sejumlah 83 dan kendaraan roda dua sejumlah 10.
Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto, S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas AKP M. Adiel Aristo S.I.K. mengatakan bahwa razia tersebut akan dilaksanakan lebih kurang selama 14 hari mulai 29 Agustus hingga 11 September 2019.
Adapun sasaran yang ditargetkan yaitu, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar, pengemudi R4 yang tidak menggunakan safety belt, pengemudi R4 yang melebihi batas maksimal kecepatan, pengemudi ranmor yang melawan arus, mabuk pada saat mengemudikan ranmor, pengendara ranmor yang masih di bawah umur, menggunakan hp pada saat mengemudikan ranmor, ranmor yang menggunakan lampu strobo/rotator/sirine.
Pesan kami kepada masyarakat, apabila melihat ada petugas sedang melaksanakan razia, jangan berhenti atau putar balik, jalan saja karena dengan surat tilang akan diperbolehkan jalan kembali jika memang pengendara itu melanggar. Kalau tidak akan membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengendara lainnya.