BinkamReskrim

Polsek Kaligondang Purbalingga Amankan Dua Pelaku Penganiayaan

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purbalingga – Unit Reskrim Polsek Kaligondang Polres Purbalingga berhasil mengamankan dua pemuda pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Sempor Lor, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga. Pelaku penganiayaan yaitu SAE (21) warga Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga dan FH (23) warga Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.

Kapolsek Kaligondang Iptu Mahudi saat memberikan konfirmasi, Sabtu (31/8/2019) mengatakan peristiwa penganiayaan terjadi di Desa Sempor Lor pada hari Senin (19/8/2019) malam. Korban penganiayaan yaitu Sanjan Tri Basuki (23) warga Desa Sempor Lor, Kecamatan Kaligondang.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, sebelum kejadian dua pelaku bersama sejumlah temannya datang ke Desa Sempor Lor untuk minum miras. Saat itu datang warga desa setempat bernama Aji yang tiba-tiba disiram dengan miras oleh pelaku berinisial SAE.

“Karena tidak terima, Aji kemudian membawa temannya untuk menantang berkelahi. Saat itu, datang korban yang kemudian melerai perkelahian. Namun justru korban yang dipukuli oleh dua pelaku hingga mengalami sejumlah luka pada kepala dan menjalani perawatan di rumah sakit,” kata kapolsek.

Kapolsek menambahkan, korban yang melaporkan kejadian ke Polsek Kaligondang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya identitas pelaku dapat diketahui. Namun saat akan ditangkap, ternyata pelaku sudah melarikan diri ke Jakarta.

“Tersangka berhasil kita amankan setelah mendapat informasi bahwa yang bersangkutan pulang ke rumah dari pelariannya. Kedua tersangka berhasil diamankan di rumahnya masing-masing, Jumat (30/8/2019),” kata kapolsek.

Saat ini, dua tersangka sudah diamankan dan mendekam di ruang tahanan Polsek Kaligondang. Kepada tersangka dikenakan pasal 170 KUHP subsider pasal 351 ayat (1) KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan.

Berita Terkait