Tribratanews.jateng.polri.go.id, Grobogan Polda Jateng – Seorang pengendara motor Ninja warna merah yang melintas di jalan R Suprapto Purwodadi terpaksa dihentikan oleh anggota Satlantas Polres Grobogan, Jumat (30/8/2019).
Tindakan itu dilakukan lantaran pengendara tersebut mengendarai motor dengan kondisi membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Tadi motornya berjalan zig-zag sehingga sangat membahayakan pengguna jalan lainnya. Oleh sebab itu, anggota langsung menghentikan pengendara motor itu saat berada di perempatan kantor Diskominfo,” kata Kanit Patroli Satlantas Polres Grobogan Iptu Joko Susilo.
Saat dihentikan, pengendara berinisial TP (23) dan temannya IS (16) terlihat seperti orang sedang teler karena pengarus miras atau narkoba. Keduanya kemudian diamankan ke pos polisi di perempatan bekas bioskop Kencana.
Ketika ditanya lebih lanjut oleh petugas, mereka mengaku sebelumnya sempat pesta narkoba di Solo. “Mereka ngakunya habis memakai sabu di Solo. Setelah itu, mereka berangkat ke Purwodadi. Kedua orang ini warga Kecamatan Geyer,” jelasnya.
Joko menegaskan, setelah mendengar pengakuan mereka, pihaknya kemudian menghubungi Satnarkoba guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat digeledah, tidak ditemukan barang bukti narkoba dari tangan keduanya.
Meski demikian, polisi sempat menemukan rekaman video saat kedua orang itu sedang mengkonsumsi narkoba. “Di HP mereka ini ada rekaman video ketika sedang mengonsumsi narkoba di Solo. Kedua orang itu sudah kita serahkan ke Satnarkoba guna penanganan lebih lanjut,” imbuhnya.
Joko menambahkan, sejak 29 Agustus kemarin hingga 11 September 2019 mendatang, pihaknya akan menggelar Operasi Patuh Candi 2019 dengan prioritas pada delapan sasaran pelanggaran. Yakni, menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan safety belt, tidak menggunakan helm SNI, serta melawan arus lalu lintas. Kemudian, kendaraan yang menggunakan lampu strobo/rotator/sirine, pengendara di bawah umur, melebihi batas kecepatan maksimum, dan mabuk saat mengemudikan kendaraan.