Tribratanews.jateng.polri.go.id, Tegal – Satuan Lalulintas Polres Tegal bersama anggota yang terseprin dalam operasi Patuh Candi 2019, pada hari pertama dilaksanakanya Ops Patuh Candi telah berhasil menindak sebanyak 291 pelanggaran Lalulitas yang ada di jalan raya Langon Barat Harjosari Kidul Kecamatan Adiwerna serta di Jalan Aip Ks Tubun Timur Bundaran Patung Obor Pakembaran Slawi Kabupaten Tegal, Kamis (29/08/2019).
Kepala Kepolisian Resor Tegal AKBP Dwi Agus Prianto, S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas AKP M. Adhiel Aristo, S.H., M.H. mengatakan bahwa sasaran dalam Operasi Patuh Candi 2019 ada 8 point diantaranntapengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar, pengemudi r4 yang tidak menggunakan safety belt, pengemudi r4 yang melebihi batas maksimal kecepatan, pengemudi ranmor yang melawan arus, mabuk pada saat mengemudikan ranmor, pengendara ranmor yang masih di bawah umur, menggunakan hp pada saat mengemudikan ranmor serta ranmor yang menggunakan lampu strobo/rotator/sirine.
Lebih lanjut pihaknya mengatakan bahwa dari hasil kegiatan Ops Patuh Candi 2019 yang diadakan oleh Polres Tegal di dua tempat yakni jalan raya Langon Barat Harjosari Kidul Kecamatan Adiwerna serta di Jalan Aip Ks Tubun Timur Bundaran Patung Obor Pakembaran Slawi berhasil menindak 291 pelanggaran. Untuk pelanggaran terbanyak yakni pelanggar tidak menggunakan helm dan pelanggar di bawah umur.