Reskrim

Polres Sukoharjo Berhasil Tangkap Pelaku Pembawa Kabur Uang Arisan

Tribaratnews.jateng.polri.go.id Polda Jatebg Sukoharjo – Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengamankan TR (29), warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, yang diduga membawa kabur uang arisan kelompoknya.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Gede Yoga Sanjaya mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, saat dihubungi, Kamis (29/08/2019).

AKP Gede Yoga menjelaskan, bahwa TR membuat beberapa kelompok arisan bulanan yang diduga fiktif melalui aplikasi Whatsapp. Setelah pengundian, TR justru kabur dengan membawa uang arisan tersebut.

TR Sendiri ditangkap di daerah Banaran, Grogol, Sukoharjo. “Iya, kami telah melakukan penangkapan terhadap TR di daerah Banaran, Grogol, Sukoharjo, saat sedang dalam perjalanan bersama temannya,” katanya.

Sebelumnya, Polresta Solo dan Polres Sukoharjo mendapatkan laporan tentang arisan fiktif yang dijalankan TR.

Menurut keterangan AKP Gede, ada korban yang melapor ke Polres Sukoharjo atas dugaan arisan fiktif itu. Dan korban ini mengaku telah mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

“Ada korban yang laporan di Polres Sukoharjo, dengan kerugian korban 149 juta rupiah,” pungkasnya.

Berita Terkait