Giat OpsMitra Polisi

Operasi Patuh Candi 2019 : Wakapolres Banjarnegara Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Polda Jateng, Banjarnegara – Polres Banjarnegara menyelenggarakan apel gelar pasukan Operasi Patuh Candi 2019 di halaman Polres Banjarnegara, Kamis (29/8/2019).

Selain anggota Polres Banjarnegara, kegiatan ini juga diikuti oleh berbagai instansi terkait diantaranya TNI, Dishub dan Satpol PP.

Dalam apel tersebut disematkan pita biru putih menandakan dimulainya Operasi Patuh Candi 2019 yang berlangsung selama 14 hari dimulai tanggal 29 Agustus sampai dengan 11 September 2019.

“Operasi Patuh Candi 2019 ini bertujuan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas, menekan angka kecelakaan berlalu lintas serta meningkatkan ketertiban dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” ucap Wakapolres Banjarnegara, Kompol Totok Erwanto, SH.

Lebih lanjut, Wakapolres Banjarnegara menjelaskan tentang adanya delapan sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Candi 2019.

“Delapan sasaran operasi ini yaitu tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan safety belt, melebihi batas kecepatan maksimal, pengendara yang masih dibawah umur, berkendara menggunakan alat komunikasi, mabuk saat berkendara dan pengguna kendaraan bermotor menggunakan sirini/rotator/strobo tidak sesuai aturan,” ucap Wakapolres.

Dengan Operasi Patuh Candi 2019 ini Wakapolres Banjarnegara berharap dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan yang dapat menyebabkan korban meninggal dunia.

“Kepada masyarakat kami imbau agar patuhi apa yang jadi aturan dalam berlalu lintas. Jangan masyarakat takut kepada polisi tapi aturanlah yang harus dipatuhi agar tercipta situasi kamseltibcarlantas di wilayah Banjarnegara yang kita harapkan,” ajak Wakapolres.

Sedangkan kepada anak yang masih dibawah umur, Wakapolres mengimbau kepada para orang tua agar tidak membiarkan anak-anaknya mengendarai kendaraan bermotor.

“Anak-anak dibawah umur dilarang berkendara karena selain belum memiliki SIM, anak dibawah umur juga belum memiliki kematangan secara mental serta emosi yang masih labil. Hal ini sangat berbahaya karena berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ucapnya.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 77 yaitu “setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan”. Sedangkan syarat wajib memiliki SIM harus berusia minimal 17 tahun dan lulus ujian SIM.

(Humas Polres Banjarnegara)

Berita Terkait