Jelang Operasi Patuh, Sat Lantas dan Propam Gelar Razia Kendaraan Anggota di Mapolres Pekalongan

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pekalongan – Dalam Rangka mewujudkan Polisi yang Profesional dan jelang pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2019, pagi tadi Sat Lantas dan Sipropam Polres Pekalongan menggelar razia kendaraan dengan sasaran anggota dan ASN Polres Pekalongan, Rabu (28/8/2019). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Lantas AKP Ari Prayitno dan Kasi Propam Ipda Turkhan.

Razia kendaraan tersebut dilakukan tepat di pintu masuk mapolres Pekalongan dengan sasaran operasi adalah kelengkapan surat-surat identitas dan surat – surat kendaraan bermotor anggota.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan bahwa anggota Polri harus mampu menjadi contoh tauladan yang baik bagi masyarakat bahwa Polri juga harus lengkap surat, baik surat nyata maupun surat-surat kendaraan serta kelengkapan kendaraan lainnya.

“Diluar sana anggota Polri khususnya anggota lalu lintas sering melaksanakan razia penertiban kendaraan dan lalu lintas, untuk itu kedalam kita juga melakukan hal yang sama agar tidak terkesan masyarakat saja yang tertib lalu lintas, anggota pun wajib untuk tertib berlalu lintas,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaan razia tersebut, telah terjaring 2 anggota yang melakukan pelanggaran berupa tidak menggunakan helm dengan benar, yakni dengan tidak mengklik helmnya.

Penggunaan helm saat berkendaran merupakan hal wajib untuk dilaksanakan. Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, helm berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan. Penutup atau kaca helm dapat melindungi mata dari angin dan debu Penggunaan helm juga melindungi kepala dari panasnya terik matahari dan melindungi kepala dari basah air hujan.

Lebih lanjut Kasubbag Humas mengingatkan kembali, bahwasanya jajaran Kepolisian akan menggelar Operasi Patuh tahun 2019. Operasi ini rutin digelar setiap tahunnya dan berlangsung serentak di seluruh Indonesia. Adapun kegiatan Operasi Patuh itu sendiri rencananya akan digelar selama 14 hari dimulai pada tanggal 29 Agustus hingga 11 September 2019.

Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melengkapi kelengkapan kendaraannya, dan mematuhi peraturan lalu lintas. Dan apabila pengendara menemukan kegiatan operasi kepolisian di jalan raya, harap dihadapi jangan berbalik arah atau menerobos razia kendaraan. Karena akan membahayakan diri sendiri dan orang lain,” terangnya.

Exit mobile version