Berlangsung Selama 14 Hari, Apa Saja 8 Sasaran Prioritas Operasi Patuh Candi 2019

Tribratanews.jateng.polri.go.id Pemalang – Berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 29 agustus 2019 hingga 11 september 2019, Operasi Kepolisan Patuh Candi tahun 2019 diawali upacara gelar pasukan yang diikuti oleh personil TNI-Polri dan instansi terkait di halaman Mapolres Pemalang, kamis (29/08).

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2019, Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan dalam amanatnya menyampaikan 8 prioritas sasaran penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Diantara 8 sasaran pokok, terdapat 7 sasaran yang biasa terjadi di jalan umum, sisanya penindakan di jalur tol,” ungkap Kapolres.

“Penindakan di jalur tol berkaitan pada pelanggaran oleh pengemudi yang melebihi batas kecepatan,” paparnya.

8 prioritas sasaran penindakan pelanggaran lalu lintas dalam Operasi kepolisan Patuh Candi tahun 2019 yaitu :

1. Pengendara roda dua (R2) yang tidak menggunakan helm;

2. Pengemudi kendaraan roda empat (R4) yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (Safety Belt);

3. Pengemudi melebihi batas kecepatan;

4. Pengendara melawan arus;

5. Berkendara dalam kondisi mabuk;

6. Pengendara anak di bawah umur;

7. Menggunakan HP saat berkendara; dan

8. Penggunaan lampu rotator dan strobo. dan sirine.

Melalui Operasi Patuh Candi 2019, Kapolres Pemalang menghimbau agar seluruh masyarakat patuh terhadap peraturan dan undang-undang yang berlaku.

“Yang paling penting adalah operasi ini dapat dijadikan sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran bahwa keselamatan diri dan orang lain lebih utama,” pungkasnya.

Humas Polres Pemalang

Exit mobile version