Tribratanews.jateng.polri.go.id Pemalang – Berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 29 agustus 2019 hingga 11 september 2019, Operasi Kepolisan Patuh Candi tahun 2019 diawali upacara gelar pasukan yang diikuti oleh personil TNI-Polri dan instansi terkait di halaman Mapolres Pemalang, kamis (29/08).
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2019, Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan dalam amanatnya menyampaikan 8 prioritas sasaran penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Diantara 8 sasaran pokok, terdapat 7 sasaran yang biasa terjadi di jalan umum, sisanya penindakan di jalur tol,” ungkap Kapolres.
“Penindakan di jalur tol berkaitan pada pelanggaran oleh pengemudi yang melebihi batas kecepatan,” paparnya.
8 prioritas sasaran penindakan pelanggaran lalu lintas dalam Operasi kepolisan Patuh Candi tahun 2019 yaitu :
1. Pengendara roda dua (R2) yang tidak menggunakan helm;
2. Pengemudi kendaraan roda empat (R4) yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (Safety Belt);
3. Pengemudi melebihi batas kecepatan;
4. Pengendara melawan arus;
5. Berkendara dalam kondisi mabuk;
6. Pengendara anak di bawah umur;
7. Menggunakan HP saat berkendara; dan
8. Penggunaan lampu rotator dan strobo. dan sirine.
Melalui Operasi Patuh Candi 2019, Kapolres Pemalang menghimbau agar seluruh masyarakat patuh terhadap peraturan dan undang-undang yang berlaku.
“Yang paling penting adalah operasi ini dapat dijadikan sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran bahwa keselamatan diri dan orang lain lebih utama,” pungkasnya.
Humas Polres Pemalang