Giat OpsLantas

Berlangsung Selama 14 Hari, Apa Saja 8 Sasaran Prioritas Operasi Patuh Candi 2019

Tribratanews.jateng.polri.go.id Pemalang – Berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 29 agustus 2019 hingga 11 september 2019, Operasi Kepolisan Patuh Candi tahun 2019 diawali upacara gelar pasukan yang diikuti oleh personil TNI-Polri dan instansi terkait di halaman Mapolres Pemalang, kamis (29/08).

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2019, Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan dalam amanatnya menyampaikan 8 prioritas sasaran penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Diantara 8 sasaran pokok, terdapat 7 sasaran yang biasa terjadi di jalan umum, sisanya penindakan di jalur tol,” ungkap Kapolres.

“Penindakan di jalur tol berkaitan pada pelanggaran oleh pengemudi yang melebihi batas kecepatan,” paparnya.

8 prioritas sasaran penindakan pelanggaran lalu lintas dalam Operasi kepolisan Patuh Candi tahun 2019 yaitu :

1. Pengendara roda dua (R2) yang tidak menggunakan helm;

2. Pengemudi kendaraan roda empat (R4) yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (Safety Belt);

3. Pengemudi melebihi batas kecepatan;

4. Pengendara melawan arus;

5. Berkendara dalam kondisi mabuk;

6. Pengendara anak di bawah umur;

7. Menggunakan HP saat berkendara; dan

8. Penggunaan lampu rotator dan strobo. dan sirine.

Melalui Operasi Patuh Candi 2019, Kapolres Pemalang menghimbau agar seluruh masyarakat patuh terhadap peraturan dan undang-undang yang berlaku.

“Yang paling penting adalah operasi ini dapat dijadikan sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran bahwa keselamatan diri dan orang lain lebih utama,” pungkasnya.

Humas Polres Pemalang

Berita Terkait