BinkamReskrim

Tersangka Judi Menikah di Masjid Polres Demak

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Demak – Diiringi dengan isak tangis mempelai wanita, prosesi suci dan sakral kemarin terjadi di masjid Uswatun Hasanah komplek Polres Demak. Sebuah prosesi ijab Kabul yang harusnya diwarnai dengan kebahagiaan, kemarin Selasa (27/8) harus diwarnai dengan kesedihan serta isak tangis. Betapa tidak jika mempelai laki-laki ternyata harus menyandang status tersangka kasus dugaan perjudian sepekan sebelumnya.

Adalah Dani Oktaviyan (22) warga Desa Ketanjung Kecamatan Karanganyar Demak yang kemarin harus melakukan ijab Kabul pernikahan dibawah pengawalan petugas Polres Demak. Selama ijab berlangsung, mempelai perempuan, Isnirahayu warga Desa Kutuk Kecamatan Undaan Kudus terus meneteskan air mata, bahkan nyaris pingsan jika tidak segera ditolong petugas.

Menurut Marjo tetangga tersangka, rencana pernikahan tersebut memang sudah jauh-jauh hari ditentukan. Bahkan tersangka yang meneruskan usaha rumah makan milik ayahnya tersebut di Cirebon juga sudah beberapa minggu ini berada di rumah. Namun naas, seminggu menjelang pernikahan petugas Polsek Karanganyar yang dilapori adanya tindak perjudian datang ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka bersama tiga temannya berikut barang bukti.

“Mas Dani itu orangnya baik, saat terjadi penangkapan dia sedang tidur, namun tetap dibawa bersama tersangka lainnya,” ujar Marjo.

Penangkapan Dani ini tentu saja mengejutkan keluarga besar kedua belah pihak, selain undangan yang sudah disebar, rencananya mereka akan menampilkan OM Rolista. Meski harus membatalkan acara resepsi yang sudah matang, upacara ijab Kabul yang sudah ditentukan harinya tetap dilaksanakan meski harus pindah ke masjid Uswatun Hasanah Polres Demak.

“Karena hari H pernikahan sudah ditentukan maka pernikahan harus tetap dilakukan meski berpindah di polres DEmak tempat mas Dani ditahan,” jelas Marjo kemudian.

Diiringi dengan rasa haru yang mendalam seluruh anggota keluarga, prosesi ijab kemarin berlangsung lancar tanpa kendala apapun. Layaknya prosesi ijab Kabul, mempelai perempuan mengenakan gaun putih panjang, dan mempelai laki-laki mengenakan setelan jas lengkap.

Usai ijab, kedua mempelai diberi kesempatan untuk melepas rasa kangen di ruang Reskrim, dan selanjutnya tersangka kembali ke ruang tahanan.

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Aris Munandar usah acara menjelaskan bahwa tersangka merupakan titipan dari Polsek Karanganyar.

Menurut Kasat Reskrim, tersangka tertangkap tangan bersama tiga temannya yakni Ahmad Rifai, Suwardi, dan Joni Arifin ketiganya merupakan warga Jati dan Undaan Kudus. Dari tangan para pelaku petugas mengamankan uang sebesar Rp 230 ribu, delapan set kartu domino, dan satu tikar plastic.

“Mereka disergap saat tengah berjudi di teras rumah milik Subkan ayah Dani, lokasi tersebut menurut warga sudah sering digunakan untuk berjudi,” imbuh Kasatreskrim.

“Mereka kami kenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait