Reskrim

Polsek Kroya Tangkap Pelaku Judi Togel Hongkong

tribratanews. jateng.polri.go.id, Polda Jawa Tengah, Cilacap – Seorang pelaku judi ditangkap Unit Reskrim Polsek Kroya Cilacap saat merekap hasil penjualan judi Togel Jenis Hongkong di dalam Warung ikut Jln. Towuti Desa Mujur Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Sukahar, SH., SIK dengan didampingi Kapolsek Kroya AKP Evon Fitrianto mengatakn bahwa pelaku yang berhasil ditangkap adalah PRD (46) Alamat Jalan Towuti Desa Mujur Keamatan Kroya Kabupaten Cilacap.

Dari penangkapan tersbut petugas berhasil menyita Uang tunai 94 ribu rupiah, 8 lembar sobekan kertas bertuliskan pembelian nomor togel, 1 buah amplop bertuliskan pembelian nomor togel serta1 buah bolpoint.

Kaspolsek Kroya AKP Evon menjelaskan bahwa kejadian bermula pada hari Jum’at tanggal 09 Agustus 2019 sekira pukul 19.00 Wib petugas piket Polsek Kroya mendapat laporan Informasi lewat telephon dari masyarakat bahwa di Warung ikut Jln. Towuti Rt.06 Rw.03 Desa Mujur Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap menjual kupon judi togel Hongkong.

Atas dasar informasi tersebut petugas melakukan penggrebekan dan didapati pelaku sedang merekap nomor judi togel dengan tujuan untuk mendapatkan atau kemenangan.

Petugas masih melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus perjudian Togel Hongkong di wilayah Kroya dan masih mengejar pelaku lainya yang diduga menjadi pengepul judi togel.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” pungkas Kapolsek saat konferensi pers di Mapolres Cilacap Senin (26/8/2019).

Berita Terkait