Binkam

Nonton Orkes Melayu Sambil Bawa Celurit, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pekalongan – Ntah apa yang ada dibenak dan pikiran seorang pemuda berinisial ER Alias Gogon, 31 tahun yang tinggal di Kelurahan Jenggot Kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan. Karena saat menonton orkes melayu kedapatan membawa senjata tajam yakni sebilah celurit, akhirnya ER Alias Gogon diamankan warga dan kemudian diserahkan kepihak Kepolisian.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom, Senin (26/8/2019) mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (24/8/2019) sekira pukul 22.00 Wib.

Saat itu anggota Polsek Kedungwuni dan anggota Dalmas Sat Sabhara Polres Pekalongan sedang melaksanakan tugas pengamanan orkes melayu yang berada di lapangan sepak bola yang berada di Dukuh Kebonagung Desa Tangkilkulon Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.

Dilokasi tersebut kemudian terjadi keributan antar penonton di belakang panggung tepatnya di tepi jalan Dukuh Kebonagung Desa Tangkilkulon. Mengetahui hal tersebut anggota Kepolisian yang melakukan pengamanan menuju ke tempat terjadinya keributan dan pada saat itu ada 2 warga melihat ER Alias Gogon yang berlari ke arah barat dengan memegangi perutnya seperti membawa sesuatu barang dibalik jaketnya.

Karena merasa curiga, kedua warga tersebut langsung mengamankan ER Alias Gogon, dan selanjutnya memerintahkan untuk membuka bajunya. Setelah dibuka diketahui bahwa ER Alias Gogon kedapatan membawa senjata tajam berupa sebilah celurit, dan saat itu juga ER Alias Gogon diserahkan kepihak Kepolisian.

“Saat ini Tersangka ER Alias Gogon sudah diamankan oleh pihak kepolisian, dan saat itu juga diulakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Akibat kenekatannya, ER Alias Gogon dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang undang Darurat RI No. 12 Th 1951 yang ancaman hukumannya 10 tahun hukuman penjara,” ucap Kasubbag Humas Iptu Akrom. (Yuli-Er$hi)

Berita Terkait