Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pekalongan – Unit Reskrim Polsek Doro telah berhasil mengungkap sekaligus mengamankan serta menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di Dukuh Kaso Tengah Desa Doro Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan, Jum’at (23/8/2019).
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas, Senin (26/8/2019) mengatakan bahwa kejadian itu sendiri terjadi pada Kamis (22/8/2019) sekitar pukul 15.00 Wib di Dukuh Kaso Tengah Desa Doro Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan.
Kejadian bermula saat Tersangka DT, 29 tahun yang merupakan warga Dukuh Simbang Desa Bebengan Kecamatan Boja Kabupaten Kendal datang ke tempat Korban berdagang di Dukuh Kaso Tengah Desa Doro Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan.
Setelah itu Tersangka DT meminjam sepeda motor Honda Beat G 2055 DB milik Korban, dengan alasan untuk menemui temanya, namun ternyata sepeda motor tersebut tidak dikembalikan sehingga Korban mengalami kerugian Rp. 15.000.000.
Karena merasa dirugikan Korban melaporkan kejadian yang menimpanya kepihak Kepolisian yakni Polsek Doro.
Setelah menerima laporan dari Korbannya, Unit Reskrim Polsek Doro langsung melakukan pengejaran terhadap Tersangka DT. Dan pada hari Jum’at (23/8/2019) sekitar pukul 09.00 Wib polisi berhasil menangkap Tersangka yang saat itu berada di sekitar Masjid Al Fairus Pekalongan hendak melakukan transaksi (menjual) sepeda motor Korbannya.
“Saat ini Tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Pekalongan, dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana yang ancaman hukumannya 4 tahun hukuman penjara,” ucap Kasubbag Humas Polres Pekalongan. (Yuli-Er$hi)