BinkamReskrim

Grebek Arena Dadu, Enam Orang Digelandang ke Polres Rembang

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Polda Jateng, Rembang – Jajaran Opsnal Sat Reskrim Polres Rembang, Kamis sore (22/8/2019) kemarin melakukan penggrebekan arena perjudian diwilayah Desa Karasgede Kecamatan Lasem sekitra pukul 16.45 waktu setempat.

Enam orang diamankan dalam penggrebegan arena judi dadu tersebut. Dari terduga pelaku yang diamankan, terdapat dua orang pria Lansia yang kedepatan ikut taruhan dalam permainan dadu. Mereka selanjutnya digelandang ke Mapolres Rembang.

Para pelaku yang diamankan berinisial K ( 60 tahun ) warga Desa Karasgede Kecamatan Lasem yang berperan sebagai Bandar.

Sedangkan S ( 57 tahun ) alamat Desa Karasgede, S ( 50 tahun ) warga Desa Babagan Kecamatan Lasem, dan N ( 50 tahun ) dari Desa Doropayung Kecamatan Pancur, serta M ( 70 ) asal Desa Babagan Lasem. Sedangkan MG ( 45 ) yang berprofesi sebagai buruh warga Desa Bonang.

Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito mengatakan, selain menangkap para pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 3.458.000, dua buah mata dadu, satu buah batok kelapa, sebuah Lepek, dan selembar bleberan sebagai alas bermain dadu.

“Itu informasi dari warga masyarakat adanya perjudian dengan taruhan uang di Desa Karasgede Kecamatan. Kemudian tim Opsnal melakukan penyelidikan dan ternyata informasi dan laporan dari warga tersebut benar. Selanjutnya sekira Pukul 16.45 WIB Unit Opsnal melakukan Penangkapan terhadap para Pelaku Judi jenis dadu, dengan taruhan uang,” kata Kasat Reskrim.

Saat ini keenamnya sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Rembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Humas Polres Rembang

Berita Terkait