Tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen – Sejumlah lima kasus sekaligus diungkapkan Kapolres Sragen Polda Jawa Tengah AKBP Yimmy Kurniawan. Lima Kasus itu, terkait penangkapan pemakai sekaligus bandar narkotika yang beraksi di wilayah Sragen, selama masa operasi Antik Candi 2019, yang berlangsung selama bulan Juli hingga Agustus 2019, Kamis (22/08/2019).
Hal itu dikatakan Kapolres dalam kegiatan konferensi pers siang ini, dimulai pukul 10.00 Wib, kepada awak media Sragen. Ada lima kasus narkoba dan obat obatan dalam daftar G, dengan menyita sabu seberat 5.21 gram.
Kelima tersangka yang ditangkap itu diantaranya bernama Rendy, dengan menyita barangbukti sebungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal yang di duga Narkotika jenis Shabu berat kotor 1,10 gram, Suratman alias Kalong menyita sebungkus paket plastik klip kecil berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat ± 0,40 gram, Sri Mulyadi alias Cukil menyita sebungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal yang di duga Narkotika jenis Shabu berat 1.22 Gram, Yulius Tri Nugroho Widiyanto alias Tukul dan Dimas Novia Budi Utomo alias Benjol menyita obat berbentuk tablet putih bertuliskan huruf ‘Y’ sebanyak 800 ( delapan ratus butir), 5 (lima) blizer obat merk Tramadol jumlah seluruhnya 50 ( lima puluh) butir serta uang tunai sebanyak Rp. 330 ribu rupiah, dan tersangka Mulyono alias Mul dengan menyita 3 (tiga) plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal yang di duga Narkotika jenis Shabu berat kotor 2,10 gram.
“Lima kasus dengan lima tersangka berhasil kita amankan dan memenuhi target operasi (TO) operasi antik candi 2019 oleh jajaran Polda Jawa Tengah. Sedangkan dari kelima kasus dan lima tersangka itu, berhasil diamankan sebanyak 5.21 gram narkoba jenis shabu,“ papar Kapolres yang siang ini didampingi Kasat Narkoba AKP Joko satriyo dan Kasubbag humas AKP Agus Jumadi.
Yang unik dari pengakuan para tersangka ini, masing masing mengungkapkan alasan mereka terlibat penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang, yakni diantaranya Rendy mengaku lebih percaya diri setelah mengkonsumsi narkoba. namun ia juga mengatakan, akan merasa seperti orang sakit mriang, katanya.
Lain lagi dengan pengakuan tersangka Mulyono alias Mul, seorang penjual Hik dan angkringan ini, mengaku mendapatkan omset besar dari pada penjualan Hik nya. Ia memilih menjadi kurir narkoba, dari seseorang nara pidana di Lapas Kedung Pane, yang masih dalam pemantauan Satuan Narkoba Polres Sragen, meski ia sadar akhirnya harus meringkuk dalam tahanan, dengan ancaman lebih dari 10 tahun.
Sedangkan Suratman, mengaku menunggu pembeli di seputaran waduk Brambang yang berlokasi cukup sepi, sambil memantau website yang ia miliki untuk bertransaksi, dengan penjualan per paketnya Rp 350 ribu rupiah.
Demikian juga dengan tersangka Sri Mulyanto, seorang penjual bakso online, tak sabar dengan penghasilannya yang pas pasan, kemudian memilih menjadi pengedar narkoba, dengan harga perpaket sabu sebesar Rp 150 ribu Rupiah.
Sri Mulyanto, awalnya juga seorang pemakai kambuhan. Meski pernah menjalani hukuman, namun ia tak kapok juga, hingga kasusnya terungkap polisi. Bahkan dua keluarga dekatnya, dikatakan masih menjalani hukuman dalam kasus sama di Lapas Sragen.
(Humas Polres Sragen)