Reskrim

Polres Sragen Bekuk Tiga Orang Pengedar Obat Keras, Ratusan Pil Disita

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen – Jajaran Reserse Satuan Narkoba Polres Sragen Polda Jawa Tengah kembali mengungkap peredaran sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar yang dilakukan oleh tiga orang pelaku. Ketiga orang pelaku kemudian di tangkap, setelah diselidiki Unit Reskrim Polsek Sragen Kota, di belakang area rumah sakit umum kabupaten Sragen, Selasa (20/08/2019).

Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan dalam keterangannya, melalui Kapolsek Sragen kota Iptu Mashadi menerangkan, penangkapan tiga orang pelaku peredaran obat obatan tanpa ijin itu, awalnya ia memperoleh informasi dari warga.

Berbekal informasi tersebut, kemudian ditangkap tiga tersangka di duga selepas melakukan transaksi obat obatan keras.

Tiga tersangka tersebut diantaranya, Joko Santoso warga Dukuh Cengklik Rt 02/03 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sambirejo Kabupaten Sragen, saat di tangkap kedapatan membawa 580 butir obat Trihexyphenidyl/ Holi, 8 butir obat Tramadol, uang tunai Rp.448 ribu rupiah, dan satu unit sepeda motor honda beat warna hitam dengan nomor polisi terpasang AD 3877 AZE, dan satu tas warna hitam, satu buah HP merk samsung.

Sedangkan pada Agus Sriyanto yang juga seorang cleaning RSUD, warga Pedaan Rt 04/02 Kelurahan Bener Kecamatan Ngrampal Kabupaten Sragen, membawa 198 butir obat Trihexyphenidyl/ Holi, uang tunai Rp.230 ribu rupiah, sebuah tas kecil warna merah, 3 butir obat merk Mersi, 3 butir merk riklona, sebuah HP merk M-I warna gold/ emas. Dan pada Angga Nur Tyas juga seorang cleaning RSUD warga Puro Asri Kelurahan Puro Karangmalang Kabupaten Sragen, membawa 6 butir obat trihexyphenidyl / holi, uang tunai Rp.170 ribu rupiah, sebuah HP merk M-i warna gold/ emas.

“Total barangbukti obat obatan yang disita sebanyak 798 butir pil berbagai jenis, antara lain obat Trihexyphenidyl/ Holi, merk Mersi, merk riklona, uang tunai dan handphone,“ jelas Kapolsek.

“Dari ketiga orang pelaku yang ditangkap itu, dua tersangka diantaranya adalah cleaning service RSUD. Mereka ditangkap saat bertransaksi di belakang kantor RSUD, sebagaimana diinformasikan warga. Informasi itu menyatakan, bahwa area belakang RSUD yang cukup sepi itu, sering di gunakan untuk bertransaksi narkoba,“ tambah Kapolsek Iptu Mashadi.

Saat ini ketiganya telah di serahkan Kapolsek, untuk di tindak lanjuti oleh Satuan Narkoba Polres Sragen, sebagaimana tindak pidana melanggar pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 106 ayat (1) UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

(Humas Polres Sragen)

Berita Terkait