BinkamLantas

Hakim Tolak Praperadilan Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Solo

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Surakarta – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait kasus tabrak lari di overpass Manahan, Solo.

Berikut ini pernyataan hakim tunggal Pandu Budiono.

“Menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon atau LP3HI. Dan biaya praperadilan sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah Indonesia dengan jumlah nihil,” kata hakim Pandu Budiono, Senin (19/8/2019).

Sebaliknya, hakim mengabulkan jawaban Polresta Surakarta atas gugatan LP3HI. Sebab, saat ini polisi masih memproses kasus tersebut.

“Polresta Surakarta masih dalam penyelidikan. Belum ada penghentian kasus,” ujar dia.

Menanggapi hasil sidang, kuasa hukum Polresta Surakarta, Iptu Rini Pangestu, mengaku sudah memperkirakan pihaknya akan menang. Dia telah membeberkan bukti-bukti bahwa polisi masih memroses kasus.

“Dalam pengadilan kan sudah kami sampaikan semua. Saat ini kami masih menangani kasus, masih dalam penyelidikan. Kami tidak pernah menghentikan proses pengungkapan kasus ini,” ujar dia.

Berita Terkait