Reskrim

Baru Keluar Dari Penjara, Pemuda Ini Nekat Bawa Kabur Motor Satria FU

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Tegal – Pernah mendekam di penjara, UA (26) tak merasa jera malah berulah lagi dengan melancarkan aksinya mencuri sepeda motor di depan warung bu entuti Jalan Demak Kecamatan Margadana Kota Tegal.

Dalam aksinya tersebut, ia bersama dengan sepupunya IF (24).

Kendati pernah masuk penjara selama empat bulan tak membuat ia jera, pada hari Senin (01/08) sekitar pukul 21.30 WIB bersama sepupunya melihat sepeda motor yang tengah terparkir dengan kunci yang masih menempel.

Bukannya malah menanyakan kepemilikan sepeda motor dan memberikan kunci yang tengah menempel malah ia bawa kabur.

Dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di lobby Polres, Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah menyampaikan tersangka berboncengan dengan saudaranya melewati warung bu entuti yang melihat kunci sepeda motor yang masih terpasang sehingga timbul niat jahat untuk mengambil motor tersebut.

“Saat melihat sepeda motor tersebut, pelaku ingat pesan temannya beberapa hari sebelumnya apabila ada motor harga Rp 2,500,000 rekannya mau, setelah melihat motor tersebut langsung mendorong motor dan naikin sampai dengan parkiran terminal Kota Tegal” ungkapnya.

Sepeda motor tersebut merk Suzuki Satri FU 150 SCD2 bewarna merah hitam.

“Ketika korban akan pulang, ada ribut kecil dan bu entuti bilang bahwa sepeda motor tadi ada yang mendorong dan langsung melaporkan ke Polsek Sumurpanggang dengan dilanjutkan penyelidikan ternyata diketemukan di terminal” imbuhnya.

Sepeda motor sengaja ditinggal untuk menuggu situasi aman.

“Pelaku berhasil ditangkap pada hari Selasa (02/08) dini hari langsung di rumahnya” ucapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman kurang lebih lima tahun.

(Humas Polres Tegal Kota)

Berita Terkait