Binkam

Sembilan Pasangan Mesum Terjaring Razia Polisi di Kos-kosan Pabelan Sukoharjo

Tribaratanews.jateng.polri.go.id, Polda Jateng Sukoharjo – Polres Sukoharjo menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) dengan sasaran tempat kos di wilayah Kartasura, Senin (5/8) malam. Ada lima tempat kos yang dituju petugas dimana dalam razia tersebut sebanyak sembilkan pasangan mesum berhasil terjaring. Lima kos-kosan tersebut berada di wilayah Desa Gumpang dan Pabelan. Rumah kos jadi sasaran karena terindikasi sering dijadikan tempat mesum penghuninya.

Operasi pekat tersebut dipimpin langsung Wakapolres Sukoharjo Kompol I Komang Sarjana. Satu persatu tempat kos didatangi. Masing-masing Kos Wisma Pratiwi di Dukuh Gumpang RT 03/03, Desa Gumpang, Kos Ima di Dukuh Gumpang Lor RT 02/10, Desa pabelan, Kos Bu Muji Dukuh Gumpang Lor RT 02/10, Desa Pabelan, Kos Pak Gembong Dukuh Gumpang Lor RT 02.10, Pabelan, dan Kos Wisma Pepy Dukuh Gumpang Lor RT 02/10, Pabelan.

Saat ditemui, Rabu (07/08/2019) Wakapolres Sukoharjo I Komang Sarjana mengatakan, bahwa dari lima tempat kos yang didatangi, petugas mengamankan sembilan pasangan yang tidak memiliki hubungan pernikahan sehingga pasangan tersebut diamankan oleh Petugas.

Menurut Wakapolres, operasi pekat tersebut dimulai pukul 22.00 WIB hingga 23.30 WIB. Sembilangan pasangan tak resmi tersebut lantas diamankan dan dibawa ke Polsek Kartasura. Mereka didata dan diberikan pembinaan oleh Petugas. Selain itu, pasangan tak resmi tersebut juga diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi sebelum dilepaskan kembali.

Berdasarkan data, sembilan pasangan tersebut, AYZ (22) warga Jalan Arjuna D3 No 80 Perum Ngringo Indah RT 02/22, Ngringo, Jaten, Karanganyar bersama pasangan WAK (23) warga Tangkisan RT 02/01, Towangsan, Gantiwarno, Klaten. Kemudian pasangan ARN (24) warga Karang Rowo RT 03/15, Bulungcangkring, Jekulo, Kudus bersama NRO (22) warga Pekilen RT 01/03, Kapungan, Polanharjo, Klaten. Pasangan AA (25) warga Getasan RT 06/02, Ngropoh, Kranggan, Temanggung bersama DPY (22) warga Meranti RT 15/06, Meranti, Renah Pameng, Merangin.

Selanjutnya pasangan FSW (20) warga Ribang RT 09/02, Ribang, Muara Uya, Kabupaten Tabalong bersama AP (35) warga Purwosari RT 03/13, Purwosari, Laweyan, Solo. Pasangan YG (27) warga Sawit, Boyolali bersama KN (25) warga Sananan RT 01/04, Mangunharjo, Jatipurno, Wonogiri. Kemudian pasangan ANT (27) warga Jalan Kalingga Utara I/5 RT 06/04 Kadipiro, Banjarsari, Solo bersama RF (23) warga Beku RT 01/04, Beku, Karanganom, Klaten.

Pasangan ke-7 adalah SPK (18) warga Kadilangu RT 03/04, Kadilangu, Baki, Sukoharjo bersama SY (19) warga Jlopo RT 01/04, Gedangan, Grogol, Sukoharjo. Kemudian pasangan DA (22) warga Kajen RT 03/03, Kajen, Ceper, Klaten bersama pasangan USW (21) warga Jayaran RT 01/01, Srebegan, Ceper, Klaten, dan pasangan GAR (17) warga Butulan RT 02/23, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo bersama LAP (18) warga Jantir RT 02/02 Sindan, Ngemplak, Boyolali.

Berita Terkait