Tribratanews.jateng.polri.go.id, Polda Jateng – Kota Tegal, Dua orang pemuda warga Kelurahan Margadana, Kota Tegal terpaksa diamankan Polisi. Keduanya diringkus usai mencuri sepeda motor di depan warung es didaerah Margadana, Kota Tegal
Kapolsek Sumurpanggang Polres Tegal Kota, Kompol Suwartoyo, SH mengatakan, dua pelaku yakni UA (26) alias Toglek, dan IF (24). Kejadian, hari Senin (05/08), sekitar pukul 22.00 wib
“Keduanya ditangkap lantaran mencuri motor milik korban bernama Nursidik (19) seorang pelajar warga jalan Rogojampi Rt 03 Rw 02 Sumurpanggang,” Kata Kompol Suwartoyo, di Mapolsek, Rabu (07/08/2019)
Kapolsek menjelaskan, kejadian berawal saat korban bersama rekannya berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Spm Suzuki Satria FU 150, Nopol G 2428 DN, membeli es diwarung milik ibu Entuti
Usai memarkir motor, lanjutnya Kapolsek menyampaikan, keduanya lalu masuk kedalam. “Hingga selang beberapa waktu, pemilik warung mengabari bahwa motornya ada yang mengambil,” jelasnya
Sontak korban mengecek keberadaan motor yang diparkir dan telah hilang diambil orang. Korban selanjutnya melaporkan kasus pencurian ini ke pihak Kepolisian
Sementara sampai saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan kedua pelaku. “Masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya
(Humas Polres Tegal Kota)