Dalam rangka menertibkan atribut dan kelengkapan anggota satpam di RS Kensaras, Kasat Binmas AKP Kristyastuti H memerintahkan personil Sat Binmas untuk melaksanakan kegiatan penertiban. Senin (05/08/2019)
Dalam kegiatan ini Kasat Binmas memerintahkan untuk melakukan penertiban terhadap anggota satpam yang belum memiliki KTA dan sertifikat sebagai anggota satpam.
“Karena sesuai dengan Perkap Kapolri nomor 24 tahun 2007 tanggal 10 Desember 2007 tentang sistem manajemen pengamanan organisasi perusahaan dan/atau instansi/ lembaga pemerintah, yang boleh memakai atribut satpam adalah mereka yang sudah pernah mengikuti pelatihan satpam, mempunyai KTA dan sertifikat sebagai anggota satpam” Ucap AKP Tyas.
Dalam pelaksanaan penertiban ini personil Sat Binmas tidak menemukan anggota satpam yang melakukan pelanggaran.
Dengan diadakan kegiatan penertiban ini diharapkan para pimpinan perusahaan untuk mengikut sertakan penjaga perusahaan yang belum memiliki KTA dan sertifikat satpam mengikuti diklat gada pratama.
Humas Polres Semarang