BinmasYanmas

Aplikasi “Polisiku” Versi Baru Wajib Dimiliki Warga Kebumen, Berikut Alasannya?

tribratanews.jateng.polri.go.id, Kebumen — Warga Kebumen diminta menginstal aplikasi berbasis android “Polisiku” yang terdapat di Playstore untuk Handphone Smartphone.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Kompol Suparno, Senin (05/07) di ruang kerjanya.

Aplikasi buatan Divisi Tekhnik Informatika dan Komunikasi Mabes Polri itu menggantikan aplikasi “Polisiku” versi lama.

“Aplikasi yang versi terbaru sudah diuji fungsi dan disurvei oleh Kemenpan, Komifo dan Bapennas. Aplikasi terbaru ini juga, sudah terhubung dengan Command Center Polres terdekat melalui layanan call center 110,” jelas Kompol Suparno.

Selanjutnya yang menarik dari aplikasi “Polisiku” terdapat menu pengaduan masyarakat terkait pelayanan polisi.

Pada aplikasi yang hanya membutuhkan 11,12 MB, masyarakat akan mendapat menu SIM Online dan SKCK Online.

“Jadi menurut kami, aplikasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Banyak fitur menarik di dalam aplikasi itu,” imbuhnya.

Masyarakat juga dapat mengakses layanan polisi di kota lain, dengan hanya memasukkan nama kota. Setelah itu, masyarakat bisa mencari informasi tentang pembuatan SIM, SKCK, Izin Keramaian, UGD, Damkar hingga SPBU di kota tersebut.

Sehingga meskipun di kota lain, masyarakat masih tetap bisa mengakses informasi tersebut.

(Humas Polres Kebumen)

Berita Terkait