Reskrim

Lihat Kemolekan Tubuh Korban Saat Tidur, Penjual Obat Herbal Nekat Cabuli Gadis yang Mengalami Keterbelakangan Mental

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pekalongan – Sungguh bejat yang dilakukan seorang pemuda penjual obat herbal ini. Bagaimana tidak, ia nekat mencabuli seorang gadis berinisial AU, 18 tahun yang mengalami keterbelakangan mental.

Kejadian itu sendiri terjadi pada Senin (29/7/2019) di rumah korbannya sendiri yang berada di Kelurahan Bener Kecamatan Wiradesa kabupaten Pekalongan. Saat itu Pelaku bernama Hendri, 23 tahun yang merupakan warga Cimahi datang kerumah korban untuk menawarkan produk herbal.

Saat berada di dalam rumah, Pelaku melihat Korbannya yang sedang tiduran di ruang tengah, saat itulah timbul hasrat nafsu birahi Pelaku setelah melihat bentuk tubuh Korban yang sedang tiduran. Selain itu diketahui oleh Pelaku bahwa Korban mengalami keterbelakangan mental.

Saat Pelaku keluar dari rumah Korbannya, dalam perjalanan Pelaku berpapasan dengan Ibu Korban. Karena Pelaku mengetahui Korbannya dirumah sendirian, saat itulah timbul niat jahat. Dan selanjutnya Pelaku kembali mendatangi rumah Korban dan masuk kedalam rumah lewat pintu belakang.

Setelah berada didalam rumah, Pelaku menemui Korban dengan alasan ada surat yang tertinggal, di saat itulah Pelaku membujuk Korban untuk melakukan persetubuhan dengannya. Selesai melampiaskan nafsu bejatnya Pelaku langsung pergi meninggalkan Korban dirumahnya.

Kasus itu terkuak atas dasar aduanKorbannya yang mengadu kepada kakak perempuannya (Sepupu), lalu Kakak sepupunya tersebut melapor kepada Ketua RT setempat.

Tidak mau kehilangan jejak Pelaku, dengan dibantu warga lain berusaha mencari Pelaku. Dan akhirnya Pelaku dapat ditemukan dan langsung diamankan serta dibawa ke kantor Polisi.

Ditemui di tempat terpisah Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom, Kamis (1/8/2019) membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan dari masyarakat terkait Pelaku dugaan pencabulan.

“Saat ini Pelaku sudah diamankan di Mapolres Pekalongan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat ini polisi juga akan meminta keterangan Korban dan Saksi,” ujar Iptu Akrom.

Lebih lanjut Kasubbag Humas mengatakan apabila Pelaku terbukti melakukan tindak pidana yang di sangkakan, Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 286 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun hukuman pencara, kata Iptu Akrom.

Berita Terkait