Tribratanews.jateng.polri.go.id, Tegal – Dua Orang yang berinisial YL (50) warga Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis Jawa Barat bersama HS (23) warga Kecamatan Subang Kabupaten Subang ditangkap Anggota Polres Tegal karna memuat 4 (empat) unit SPM Honda Vario 150 tanpa dokumen yang sah dengan menggunakan sebuah sebuah KBM Daihatsu Grand Max, Rabu pukul 03.00 Wib (31/07/2019).
Kejadian Berawal sewaktu petugas Kepolisian Resor Tegal sedang melakukan patroli di area exit TOL Adiwerna Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal mendapati sebuah KBM Daihatsu Grand Max yang mencurigakan. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar bahwa di dalam mobil tersebut didapati.
Memuat 4 (empat) unit SPM Honda Vario 150 dengan kondisi jok terbungkus plastik serta tidak terpasang plat nomor. Selanjutnya petugas menanyakan surat-surat atau dokumen identitas dari pada 4 kendaraan tersebut ternyata tersangka tidak bisa menunjukan surat-surat.
Dari kejadian tersebut Anggota Polres Tegal melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Tegal dan mengamankan barang bukti berupa Satu unit KBM Daihatsu pick up, 4 (empat) unit SPM Honda Vario 150, Satu unit handphone merk Vivo, Satu unit handphone, Satu buah kunci SPM, Satu buah kunci KBM, dan Satu buah buku garansi. Selanjutnya tersangka bersama dengan barang bukti di bawa ke Polres Tegal guna Proses Lebih Lanjut.
Menurut Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto, S.I.K., M.H. melalui Kasubag Humas Iptu Slamet Nurosid menerangkan bahwa memiliki sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat yang sah patut diduga dari hasil kejahatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP.