Lantas

Kelebihan Muatan Truk Ditilang Sat Lantas Polresta Surakarta

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Surakarta – Di wilayah Surakarta para petugas memberi perhatian khusus pada kendaraan-kendaraan yang kelebihan muatan dan pengemudi yang menggunakan ponsel sembari menyetir.

Namun sejauh ini, kendaraan roda empat yang banyak terjaring di wilayah ini adalah yang melanggar rambu, seperti marka jalan, serta tidak mengenakan sabuk pengaman.

Sebuah kendaraan dengan jenis truk yang kelebihan muatan melintas di Jurug dilaksanakan penindakan dengan melaksanakan penilangan, Rabu (31/07/2019).

Menurut Kasat Lantas Polresta Surakarta Kompol Busroni, pengendara ditindak karena memaksakan muatannya hingga melebihi kapasitas. Perilaku ini tentu dapat membahayakan pengguna jalan lain serta berisiko terhadap pengemudi.

“Soal muatan kendaraan telah diatur dalam pasal 307 Undang-undang No 22 tahun 2009. Hukuman maksimal yang dikenakan yakni kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.- (lima ratus ribu rupiah)” terang Kasat Lantas.

“Selain itu kami juga menindak jika pengemudi kedapatan sedang memainkan telepon genggam,” ucap Kasat Lantas.

Berita Terkait