Tribratanews.jateng.polri.go.id, Polda Jateng, Boyolali – Polres Boyolali Berhasil menangkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu di Ngemplak Boyolali pada hari Sabtu (20/7).
Kapolres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintoro melalui Wakapolres Kompol Donny Eko Listianto, menjelaskan bahwa seorang pengedar Narkoba asal Solo ditangkap oleh Sat Narkoba Res Boyolali di Ngemplak – Boyolali karena melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, saat konferensi pers Selasa ( 30/7/2019 ) di Mapolres.
Pelaku pengedar yang ditangkap tersebut ( FH als Pendi ), 33 th, Swasta/Usaha bengkel, d/a Mojosonggo Kecamatan Jebres – Surakarta saat ini ditahan di Rutan Polres Boyolali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari tersangka ( FH ) 33 Th, petugas berhasil menyita barang bukti 5 paket serbuk kristal putih hasil pemeriksaan di labfor Polri Semarang termasuk Narkotika golongan 1 jenis sabu ( metamphetamin ) totalnya seberat 75,24 gram, peralatan bong, dan 1 unit kendaraan honda beat Nopol : AD-2381-AO, terang Kompol Donny.
Tersangka ( FH ) 33 Th, ditangkap pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2019 pukul 23.30 wib di Jalan desa Pandean Kec Ngemplak – Kab Boyolali karena menguasai barang terlarang tersebut yang menurut keterangan tersangka karena disuruh seseorang yang dikenal sudah satu tahun berjalan ini, kontaknya lewat hubungan HP, terang Kompol Donny.
Kasubag Humas Akp Eddy Lillah yang ikut mendampingi saat konferensi pers, melengkapi menambahkan bahwa tersangka ( FH ) 33 Th yang ditahan oleh Sat Narkoba Polres Boyolali karena kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai, menjadi perantara peredaran serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu ( metamphetamin ) dari seseorang yang menjanjikan akan memberi upah 1 juta rupiah sehingga tersangka ditahan dan dikenai pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UURI No 35 Th 2009 tentang Narkotika terang Akp Eddy Lillah.
( Humas Polres Boyolali )