Polsek Wonosari Tangkap Pengecer Judi Jenis Capjikia

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Klaten – Unit Reserse dan Kriminal Polsek Wonosari Polres Klaten menangkap seorang pengecer judi togel jenis Capjikia yang sedang bertransaksi di Warung Angkringan didaerah Ds. Lumbungkerep Kec. Wonosari Kab. Klaten, Rabu sore (24/07/19) pukul 16.30 wib

Kapolsek Wonosari AKP Widji DM melaui Kanit Reskrim Ipda Suprato mengatakan bahwa pengungkapan tindak pidana perjudian itu berawal setelah jajarannya mendapatkan informasi dari masyarakat setempat.

“Ada informasi di Warung Angkringan didaerah Ds. Lumbungkerep Kec. Wonosari Kab. Klaten ada yang melakukan perjudian jenis togel,” Sabtu (27/07/19).

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti anggota unit Reskrim bersama Anggota Piket Jaga siang pada waktu itu, dengan melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar, didapati ada seorang pengecer togel jenis Capjikia berinisial S warga Ds. Lumbungkerep sedang bertransaksi di warung Angkringan. Anggota unit Reskrim langsung memeriksa yang bersangkutan dan mengamankan sejumlah barang bukti.

“Dari tangan S petugas mengumpulkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp.329.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah), 1 (satu) Unit handphone Nokia type 150 warna Hitam, 6 (enam) bendel keplek pembelian, 2 (dua) buah buku rekapan, 1 (satu) lembar paito tebakan yang keluar, 1 (satu) lembar Syair/Sojin, 1 (satu) lembar kertas karbon, 2 (dua) buah alat tulis warna hitam dan merah selanjutnya dibawa ke Mapolsek Undaan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutur AKP Anwar.

Tersangaka saat ini masih dalam proses pemeriksaaan dan akan dijerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.25.000.000,

Exit mobile version