Reskrim

Jual Motor Lewat Facebook, YD Penadah Sepeda Motor Curian Ditangkap Polsek Dayeuhluhur

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Cilacap – Kepolisian sektor Dayeuhluhur Polres Cilacap berhasil menangkap pelaku penadah sepeda motor hasil curian yang dijual lewat media sosial facebook.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Dayeuhluhur Iptu Ismiyadi saat konfrensi pers di halaman Polsek Dayeuhluhur.

“Pelaku yang ditangkap adalah YD (34) warga Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran” ungkap Kapolsek Sabtu (27/7/2019).

Ungkap kasus tersebut bermula saat anggota reskrim Polsek Dayeuhluhur mendapat informasi ada sepeda motor milik korban Rusnanto yang pada hari Jum’at, tanggal 12 Juli 2019 sekira pukul 04.30 Wib dilaporkan hilang di dalam rumahnya di Dusun Ciawitali Desa Panulisan Timur Kec. Dayeuhluhur Kab. Cilacap ditawarkan di facebook lewat postingan jual beli dengan harga 6 juta rupiah.

“Petugas menyamar sebagai pembeli untuk transaksi sehingga pelaku bisa ditangkap diwilayah jawa barat pada hari Senin 15 Juli 2019 dan barang bukti sepeda motor Honda Scopy/ F1C02N28LO A/T, Tahun 2017, Warna Hijau Putih disita sebagai barang bukti” ungkap Kapolsek.

Petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sudah diketahui identitas yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor tersebut.

Untuk mempertanggung jawaban perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 Jo. 480 KUH Pidana tentang penadah barang hasil pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Kepala masyarakat dihimbau agar tidak mudah tergiur dengan membeli sepeda motor harga murah atau diluar kewajaran karena bisa diduga barang tersebut hasil kejahatan.

(Humas Polres Cilacap)

Berita Terkait