Narkoba

Semester Pertama 2019, Ditresnarkoba Berhasil Ungkap 763 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Polda Jateng, Kota Semarang – Ancaman bahaya peredaran narkoba terus di antisipasi oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah bersama jajaran. Selama bulan Januari hingga tanggal 18 Juli 2019 tercatat sudah ditindak sebanyak 763 kasus dengan 945 tersangka. Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah ganja 31.475,292 gr, ekstasi 161,73 gr, shabu 12.531,876 gr, ganja sintetis 226.536 gr dan 14.319 btr zat psikotropika.

Atas nama Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng yang disampaikan Kabagbinops AKBP Dyah Tri Nugrahjati, S.Sos., M.Si menuturkan, dari jumlah tersebut Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil ungkap 115 kasus dengan 134 tersangka dengan barang bukti ganja 839,742 gr, ekstasi 61,625 gr,shabu 952,566 gr, ganja sintetis 2,752 gr dan zat psikotropika sebanyak 47 butir. Sedangkan jajaran berhasil ungkap 648 kasus 811 tersangka dengan barang bukti ganja 30.635,550 gr, ekstasi 100,105 gr, shabu 11.579,310 gr, ganja sintetis 223,784 gr, zat psikotropika 14.272 butir.

Dengan banyaknya kasus yang terbongkar ini, Polda Jateng menghimbau masyarakat untuk lebih waspada mengingat bahaya yang ditimbulkan. “Semua masyarakat harus bersama – sama mengantisipasi dan memerangi bahaya peredaran narkoba ini. Jangan sekali – kali mencoba karena dampaknya akan merusak diri sendiri dan keluarga,, pastikan keluarga anda bebas dari narkoba” himbau Dyah.

Berita Terkait