Binkam

Polsek Magelang Utara Tangkap Pelaku Curras

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Magelang – Kepolisian Sektor Magelang Utara Polres Magelang Kota Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curras) yang terjadi Jalan Perintis Kemerdekaan Kampung Ringinanom Kelurahan Kramat Selatan Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang beberapa saat yang lalu. (Senin, 22/7/2019)

Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi, SIK. MAP. Melaksanakan Konferensi pers kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curras) yang dilakukan tersangka AS (warga Mertoyudan Magelang) yang berhasil diungkap Kepolisian Sektor (Polsek) Magelang Utara Polres Magelang Kota yang terjadi pada hari Selasa sore tanggal 2 Juli 2019 Jalan Perintis Kemerdekaan Kampung Ringinanom Kelurahan Kramat Selatan Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang. Pada saat konferensi pers di Media Center, Kapolres Magelang Kota didampingi Kapolsek Magelang Utara Kompol I Gede Suarti dan kasubbag humas AKP Nur Saja’ah, SH.

Dalam Konferensi persnya, AKBP Idham mahdi, SIK, MAP. Mengatakan kejadian yang berawal saat saat korban Sdr. Vani bersama ibunya dan saksi Sdr. Vivi sedang berjalan kaki di Perintis kemerdekaan dari kampung Kupatan di sebelah timur lampu Trafic Light Kupatan menuju arah barat dengan maksud untuk pulang ke rumah, saat ketiganya menyeberang jalan dari arah timur tersangka AS yang mengendarai sepeda motor bebek warna hitam menggunakan helm warna hitam menarik tas warna coklat yang dislempangkan di badan korban sdr. Vani dengan ditarik paksa sehingga korban jatuh. Tersangka AS yang juga sempat terjatuh dengan sepeda motornya sekitar 3 (tiga) meter di dekat korban dan kemudian langsung naik sepeda motor kembali dan melarikan diri dengan sepeda motornya menuju arah selatan dengan membawa tas milik korban.

Setelah kejadian Korban Sdr. Vani yang juga seorang mahasiswi Universitas negeri di Yogyakarta langsung melaporkan kejadian tersebut di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Magelang Utara. Setelah menerima laporan Kapolsek Kompol I Gede Suarti segera menintak lanjuti dengan membentuk tim dari unit reskrim polsek magelang Utara supaya segera terungkap kasus ini. Tim Unit reskrim bersama anggota SPKT dan piket Sabhara langsung mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah TKP. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Korban dan saksi serta memelajari alat bukti yang didapat, dari hasil penyelidikan tim menemukan titik terang bahwa pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan ini mengarah pada seorang yang bekerja di sebagai Office Boy (OB) di sebuah klinik daerah Kelurahan kedungsari karena seorang saksi melihat kendaraan yang digunakan pelaku AS pada saat melakukan curras sering terparkir di klinik tersebut. “Setelah memperoleh bukti yang kuat, dua hari berikutnya tim bergerak mendatangi Klinik dimana Tersangka AS bekerja. Setelah dilakukan interogasi tersangka tidak mengelak dan mengakui perbuatannya. Saat itu juga Tersangka di minta menunjukkan barang bukti, ternyata disimpan di bawah almari di ruang Klinik, kemudian Tersangka AS dan barang bukti di bawa ke Polsek magelang Utara untuk Proses Penyidikan” Kata kapolres Magelang Kota.

pada saat Konferensi Pers Kapolres juga mengungkapkan bahwa dari pengakuan tersangka baru kali ini melakukan perbuatan kejahatan, tetapi tetap akan terus dikembangkan penyidik apakah ada kaitannya dengan kejadian ditempat lain. Barang Bukti yang disita dari kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka AS berupa sebuah HP merk Lenovo,uang tunai (yang sebagian sudah digunakan oleh tersangka), KTP, Kartu mahasiswa, kartu Perpustakaan dan KIS atas nama korban. Modus operandi tersangka pada kasus ini dengan mengambil barang dengan cara kekerasan “Pada kasus curras ini tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dan diancam hukuman penjara selama lamanya 9 Tahun” tambah AKBP Idham Mahdi Ketika menunjukkan barang Bukti kepada wartawan.

Berita Terkait