Reskrim

Warga Pergoki dan Serahkan Pencuri HP ke Polsek Sambungmacan Sragen

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen – Pencuri berpakaian rapi, berkeliaran di sragen berhasil di bekuk dan diserahkan warga kepada Polsek Sambungmacan Sragen. Pria berpakaian hem berdasi, dengan status sebagai sales regulator di bekuk, setelah di pergoki telah mencuri HP di rumah salah satu warga bernama Sukarsono (44), warga Dukuh Butuh Desa Banaran Sambungmacan Sragen, Jumat (19/07/2019).

Kapolres Sragen Polda Jawa Tengah AKBP Yimmy Kurniawan dalam keterangannya melalui Kapolsek Sambungmacan AKP Joko Widodo, menerangkan, kejadian bermula saat korban sholat dzuhur di dalam kamar, sementara rumah terlihat sepi.

Saat itu, sales bernama Choirul Sholeh, (20) warga Jebres, Solo, kemudian masuk dan memanfaatkan rumah yang terlihat sepi, untuk mengambil HP milik korbannya dan keluar lagi.

Namun korban yang tengah sholat saat itu menyadari, bahwa ada seseorang yang lewat dan berjalan di samping rumahnya. Usai sholat, Sukarsono kemudian mengecek ruang televisi dan melihat HP merk Vivo warna merah maron sudah tidak ada.

Sukarsono kemudian membangunkan anaknya yang tengah tertidur pulas di dekat ia meletakkan HP, namun tak tahu keberadaan HP, bahkan ia juga tidak menyadari ada seseorang masuk ke dalam rumahnya.

Menyadari bahwa ia telah kedatangan tamu tak di undang, Sukarsono kemudian mencari tahu sesorang yang baru saja melintas, saat dirinya sholat.

Dan sesaat kemudian, iapun mengetahui ada sales yang tengah keluar masuk rumah warga. Saat tiba di rumah warga bernama sudubyo, Sukarsono tanpa basa basi, dan yakin, bahwa sales tersebutlah yang telah masuk ke dalam rumahnya, dan mengambil HP miliknya.

“Benar, Sukarsono langsung masuk ke rumah Sudibyo, dan menggeledah tas sales tersebut. Saat di geledah, sales bernama Choirul Sholeh itu diam diam keluar rumah, berniat membuang HP yang baru saja di ambilnya. Namun saat itu, perilaku Choirul di ketahui oleh istri Sudibyo, dan memergoki HP milik Sukarsono yang tengah berada di tangan Choirul,“ jelas Kapolsek.

“Tersangka Choirul, kemudian dibawa beramai ramai oleh warga, dan diserahkan ke Mapolsek Sambungmacan,“ tambah Kapolsek.

“Tersangka bakal kita jerat dengan tindak pidana, sebagaimana di maksud pasal 364 KUHP, tentang pencurian ringan, dengan kerugian HP merk Vivi senilai Rp 2 juta rupiah. Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barangbukti lain, diantaranya sebuah tas warna hitam, surat tugas dr PT. Central Gas Indonesia, dua buah regulator merk HIGH ACE, sebuah obeng,“ pungkas Kapolsek.

(Humas Polres Sragen)

Berita Terkait