Reskrim

Tertangkap Tangan Curi Cabai, Dua Pencuri Nyaris Dihajar Massa

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Temanggung – Dua pencuri cabai berhasil diamankan dan dievakuasi anggota Polres Temanggung Polda Jateng dari amukan massa setelah tertangkap tangan oleh warga di ladang Desa Kentengsari Kecamatan Ngadirejo Temanggung.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Muhammad Alfan Armin di mengatakan kedua tersangka tersebut berinisial S dan K yang merupakan warga Garong Kabupaten Wonosobo.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa dua sabit dan cabai hasil curian serta sebuah tas,” terangnya, Kamis (18/9/19).

Lebih lanjut Alfan menerangkan bahwa berdasarkan pengakuan dari para tersangka, mereka telah melakukan pencurian cabai sebanyak empat kali.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa sudah empat kali pelaku melakukan pencurian lombok,” katanya.

Ia menjelaskan para pelaku berhasil diamankan dari amukan massa yang geram dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka di jerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. Selain itu, pencurian diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.

(Humas Polres Temanggung)

Berita Terkait