Kedapatan Bawa Sabu, Zazit Digelandang Polisi

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Temanggung – Zazit (42), warga Kelurahan Parakan, Temanggung berhasil dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Temanggung Polda Jateng karena kedapatan memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu.

Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kasubbag Humas AKP Henny Widiyanti kepada awak media menerangkan, bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering menggunakan Narkoba jenis sabu, dengan adanya informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan kemudian tersangka diamankan di jalan raya Manding-Bulu tepatnya dekat toko Raja Mebel Kelurahan Manding Temanggung dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk kristal warna putih Narkotika jenis sabu dibungkus kertas tisu dililit plastik warna hitam,” terang Henny, Selasa (16/7/19).

Henny melanjutkan, saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak bisa mengelak lagi. Sebab petugas menemukan sejumlah barang bukti di antaranya alat untuk pengisap, bubuk kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat 0,48 gram dan sebuah telepon genggam.

Sementara itu, tersangka Zazit mengaku, dirinya baru pertama kali membeli dengan uang sendiri sabu-sabu tersebut. Sebelumnya ,ia juga mengaku sering mengonsumsi sabu-sabu, karena diajak dan dibelikan majikannya di Bali.

Pembelian narkotika jenis sabu-sabu tersebut dilakukan dengan memesan ke seseorang melalui pesan di WhatsApp (WA). Dalam pengakuannya, untuk mendapatkan satu paket sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik kecil tersebut, ia harus mentransfer uang sebesar Rp600.000,- kemudian dapat balasan WA untuk waktu dan tempat pengambilan sabu-sabu pesanannya.

“Katanya orang yang jual ini dari penjara di Semarang, saya tidak tahu pasti siapa nama orang itu,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1, lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Humas Polres Temanggung)

Exit mobile version