Reskrim

Dua Peralatan di Tower BTS Gemolong Sragen Hilang, Kerugian Capai 8,6 Juta

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen – Pencurian peralatan bok penyimpan Arrester, perangkat pemadam petir dan alat pemindah arus PLN Genset yang terpasang pada Tower BTS di Dukuh Klentang Kelurahan Gemolong Kabupaten Sragen di curi. Pencuri diduga masuk dengan cara merusak gembok dan membuka pintu pagar penyimpanan bok peralatan, Selasa (16/07/2019).

Kapolsek Gemolong AKP I Ketut Putra dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen Polda Jawa Tengah AKBP Yimmy Kurniawan membenarkan kejadian pencurian ini. Pelaku diduga masuk dengan cara merusak gembok pagar, dan membuka bok penyimpan Arrester, perangkat pemadam petir dan alat pemindah arus PLN Genset, yang terdapat di Tower BTS milik PT Tower Bersama Group yang beralamat di jalan veteran semarang.

Peristiwa di laporkan oleh Hari Purwanto pada 15 Juli 2019 pukul 21.40 Wib, saat dirinya bersama Listriyanto baru saja mengecek di lokasi kejadian, dan mendapati dua peralatan tersebut sudah hilang, dan pintu pagar bekas di rusak.

Kejadian itu bermula, terang Kapolsek, saat Hari Purwanto mendapatkan telepan yang datang dari Call Center, menerangkan bahwa jaringana listrik di lokasi kejadian tiba tiba mati. Hari saat itu mengajak Listriyanto, berangkat menuju lokasi di Gemolong untuk menyalakan listrik dengan menggunakan genset tower.

Saat tiba di lokasi kejadian, ternyata jaringan listrik warga yang berada di sekitar tower masih menyala. Hari saat itu langsung merasa curiga, dan berbegas menuju ke pintu pagar gardu tower.

“Saat itu pintu sudah terbuka, dan gembok dan rantai pagarnya sudah hilang,“ jelas Kapolsek.

“Pelaku membuka pintu pagar dengan merusak gembok kemudian membuka bok penyimpan Arrester, perangkat pemadam petir dan alat pemindah arus PLN Genset. Peralatan itu diantaranya, satu set peredam petir/arrester Kwet merk OBO type MCD 50 B/3+MCO 125 NPE, 1 PCS Arrester ACPDB merk OBO type V2D C/3 + NPE dan satu PCS alat pemindah arus PLN ke Generator Cos Telkomsel merk Socomec untuk 3 Phase tidak ada/ hilang. Akibat kejadian tersebut kerugian yang dialami ditafsir sekira Rp. 8.650.000,“ paparnya kembali.

Saat ini, peristiwa pencurian ini masih didalami unit reskrim polsek gemolong. Kapolsek menguraikan bila pelaku bakal dijerat dengan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

(Humas Polres Sragen)

Berita Terkait