Reskrim

8 Pelaku Judi Dadu BK Ditangkap dalam Pengrebekan Resmob Polres Magelang

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Magelang – Tim Opsnal Polres Magelang Polda Jateng berhasil melakukan penggrebekan perjudian jenis Dadu Besar Kecil dengan omset jutaan rupiah di Pekarangan salah satu warga Dusun Dangean, Desa Gulon Kecamatan Salam Kabupaten Magelang.

Penggrebekan dipimpin langsung Wakapolres Magelang Kompol Eko Mardiyanto, Kamis 11 Juli 2019 pukul 22.00 Wib saat penggrebekan para pelaku sempat melarikan diri namun dengan kesigapan petugas bisa mengamankan 8 orang pemasang dan termasuk bandarnya.

“Keberhasilan ungkap kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindak lanjuti dengan cepat oleh petugas Kepolisian sehingga berhasil mengamankan Bandar dan Pemasangnya serta barang buktinya” terang Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho yang didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Puji Hariyanto dan Kasubbag Humas Iptu Tugimin dalam jumpa perss dengan wartawan di Loby Mako Polres Magelang Siang tadi, Selasa (16/7).

Tersangka yang diamankan masing masing F.X Sigit Supriyanto (43), laki-laki, pekerjaan Pedagang, alamat Perum pring Asri gunugn pring Muntilan, berperan sebagai Bandar, Sundoko (39), Swasta, alamat Japuan, Desa Tanjung, Kecamatan Muntilan, Kab. Magelang, berperan sebagai pendana, Suharyono (56), Swasta, alamat Dusun Bakalan, Rt. 7, Rw. 2, Desa Tamanagung, Muntilan, Kab. Magelang sebagai pendana, Subandono (55), pekerjaan Tukang Parkir, alamat Dusun Semawe, Rt. 5, Rw. 11, Ds. Congkrang, Kec. Muntilan, Kab. Magelang sebagai pendana.

Badri (33), Tani, Warga Dusun Babadan I, Desa Paten, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang (pendana), Cristanto (41), Swasta, Kesaran, Rt. 1, Rw. 1, Ds. Ngawen, Kec. Muntilan, Magelang (pemasang), Achmad Nur Batin (47), Pedagang, Warga Dsn. Ngoman Lor, Rt. 1, Rw. 5, Ds. Sriwedari, Kec. Muntilan, Kab. Magelang (pemasang) dan Sugiyanto (56), Swasta, alamat KTP: Kp. Jagoan I, Kel. Jurangombo Selatan, Kec. Magelang Selatan, Magelang (pemasang).

Sedangkan barang bukti yang diamankan meliputi Uang tunai total sebesar Rp. 3.020.000,- (tiga juta dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah Cangkir warna Putih yang terbuat dari bahan Kaca, 1 (satu) buah Lepek warna Putih yang terbuat dari bahan Kaca, 3 (tiga) buah dadu warna Biru, dan warna titik mata dadu berwarna Putih dan warna Kuning, 1 (satu) buah Meja yang terbuat dari kayu berbentuk persegi panjang yang terdapat Banner yang bertuliskan huruf dan angka yaitu B, K, 1, 2, 3, 4, 5, dan 6, 2 (dua) buah bangku panjang yang terbuat dari bahan kayu dan 8 (delapan) sepeda motor.

Kini Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Magelang Guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 25.000.000,-.

Editor Wahyu

Berita Terkait