Polres Grobogan Ungkap Kasus Narkoba Jenis Tembakau Gorila

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Grobogan Polda Jateng – Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus narkoba jenis tembakau gorila. Dibekuk tiga tersangka pengguna barang haram tersebut. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan salah seorang tersangka yaitu TG (17 tahun) yang bertempat tinggal di Kampung Plendungan Kelurahan Kuripan Kecamatan Purwodadi.

TG yang sehari – hari bekerja serabutan ditangkap saat beradad di depan warung Kopi sebelah timur garasi bus Zentrum ikut Desa Putat Kecamatan Purwodadi berikut 5 (lima) plastik klip kecil yang di duga berisi narkotika golongan I jenis tembakau hanoman yang dimasukkan kedalam bungkus rokok Gudang Garam Surya PRO warna merah.

Saat Konferensi Pers, Senin (14/07) Kasat Narkoba AKP Abdul Fattah SH mengatakan, Penangkapan TG berawal dari informasi masyarakat bahwa di sepanjang jalan raya purwodadi – semarang ikut Ds. Putat Kec. Purwodadi Kab. Grobogan sering terjadi transaksi narkotika golongan I jenis tembakau hanoman.

Selanjutnya petugas melakukan pengecekkan dan mencurigai seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotikan golongan I jenis tembakau hanoman, kemudian petugas Kepolisian mencurigai seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar selanjutnya pada hari sabtu (06/07) sekira pukul 00.15 wib petugas melakukan penggeledahan di depan warung Kopi sebelah timur garasi bus Zentrum, dan ditemukan 5 (lima) plastik klip kecil yang di duga berisi narkotika golongan I jenis tembakau hanoman.

”Setelah diperiksa, kami melakukan pengembangan, dan berhasil mengungkap kembali dua tersangka lainnya yaitu WAHYU EDI PRABOWO Als WAKWAK (22 tahun) dan ISAC CORNELIES FATARI, (27 tahun). Keduanya tinggal di Kelurahan Purwodadi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan,” jelas Kasatnarkoba Polres Grobogan AKP Abdul Fattah.

Dari hasil pemeriksaan, salah seorang pelaku ISAC CORNELIES FATARI mengaku mendapatkan tembakau gorila dengan membeli via online yaitu memesan melalui LINE. Penangkapan kedua tersangka tersebut berhasil diamankan 1 (satu) paket plastik kecil yang di duga berisi narkotika golongan I jenis tembakau hanoman yang dimasukkan kedalam bungkus rokok Gudang Garam SIGNATURE warna Hitam.

Tembakau gorila sendiri bentuknya menyerupai tembakau. Tetapi sudah difermentasi dengan bahan narkotika lainnya. Tidak hanya digunakan sendiri oleh tersangka, tetapi juga diedarkan ke pengguna lainnya. Para tersangka sendiri sudah mengonsumsi barang haram ini sejak 4 bulan terakhir.

Ketiga tersangka dijerat UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika..

Exit mobile version