Polres Banyumas Gelar Konferensi Pers Penemuan Potongan Tubuh Hangus Terbakar

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Polda Jateng – Banyumas – Kapolres Banyumas, Polda Jawa Tengah AKBP Bambang Yudhantara Salamun menggelar konferensi pers penemuan potongan tubuh terbakar di hadapan puluhan awak media di Mapolres Banyumas, Senin (15/7/2019).

Dihadapan awak media Kapolres Banyumas memaparkan kronologis penemuan potongan tubuh hangus terbakar yang terjadi berawal pada Senin, 08 Juli 2019, pkl. 16.30 Polsek Tambak menerima laporan warga Desa Watuagung terkait penemuan diduga potongan tubuh yang sudah hangus terbakar didaerah hutan Ds. Watuangung Kec. Tambak Kab. Banyumas. Kemudian dilakukan olah TKP oleh Sat Reskrim Polres Banyumas dan Unit Ident Polres Banyumas. Berdasarkan hasil olah TKP dilakukan penyelidikan secara detail dan pada hari Kamis, 11 Juli 2019 telah berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku. Diketahui pada hari Senin, 08 Juli 2019, kurang lebih pukul 17.00 Wib, di TKP 1 gorong – gorong (lubang saluran air) yang berada ditepi jalan petak hutan No. 24 turut Ds. Watuagung Rt. 08/03 Kec. Tambak Kab. Banyumas. Dan TKP 2 gorong – gorong (lubang saluran air) yang berada ditepi jalan Desa Sampang Kec. Sempor, Kab. Kebumen. Korban di ketahui berinisial KW (51 tahun), PNS, Alamat Cileunyi, Kab. Bandung, Jawa Barat.

Tersangka Deni Priyanto, Banjarnegara, 08 Desember 1981, Buruh Harian Lepas, Ds. Gumelem Kec. Susukan Kab. Banjarnegara.

Barang bukti TKP berupa potongan kepala, 2 potongan tangan, pisau ukuran 13 cm, alat kosmetik berupa bedak dan lipstick semua dalam keadaan hangus terbakar, tulang belulang bagian tulang punggung, pinggul, kaki dalam keadaan hangus terbakar dan sisa pembakaran ban mobil.

Barang bukti milik korban di amankan 1 (satu) buah mobil Toyota RUSH tahun 2018 warna Silver metalik Nopol. D-1058-VBO, kontak/kunci , BPKB dan STNK, 1 (satu) buah Handphone merk “OPPO F7” warna hitam, pelindung hp warna pink, 1 (satu) buah flashdisk merk “KINGSTON” warna putih kuning, 1 (satu) buah modem merk “ANDROMAX M32” warna biru, 1 (satu) unit laptop merk “ASUS series A455L” warna hitam, 1 (satu) buah tas laptop merk “EIGER’warna hitam dan 1 (satu) buah kacamata, warna hitam kemerahan.

Barang bukti dari tersangka di berhasil di sita 1 (satu) mobil Daihatsu XENIA tahun 2007 warna silver metalik Nopol. : R-9387-VC, Nosin : DN48364, Noka : MHKV1AA217K00B516, STNK an. SUPARYONO Spd, Alamat Karangsari Rt.01/01 Kab. Purbalingga berikut kontak/kunci dan STNK (tanpa BPKB), 1 (satu) mobil TIMOR tahun 1998 warna abu – abu Nopol. : B-1757-BQ atas nama PT. Carwel Indonesia , Alamat Jl. Gunung Sahari I No. 48/50 Jakarta Pusat berikut 2 (dua) buah kunci Kbm Timor, BPKB dan STNK, uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Nootbook merk “SONY VAIO E series” warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk “HAIER ANDROMAX” warna gold, 1 (satu) buah Handphone merk “BLACKBERRY” warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk “XIAOMI” warna putih gold, 1 (satu) buah martil besi warna biru tua, P : + 15,5 cm L : + 5,5 cm dengan pegangan kayu, P : +12 cm, 1 (satu) buah batu kali berbentuk lonjong, P : + 8 cm , D : + 20 cm , warna abu-abu, 1 (satu) buah karpet warna merah maron kombinasi warna emas motif, ukuran P : 290 cm x L : 196 cm , 1 (satu) buah karpet plastik warna biru, ukuran P : 190 cm x L : 149 cm, 1 (satu) buah karpet plastik warna coklat tua motif kembang ukuran P : 198 cm x L :147 cm, 1 (satu) rol lakban merk “DAICHI” warna coklat, 1 (satu) rol amplas bertuliskan “HARDEN AMPLAS KAIN ROL”, warna abu –abu dan permukaan amplas merah, 1 (satu) buah lem “G” bertuliskan huruf china, 1 (satu) botol sabun cair merk “BIORE”ukuran 250 ml, 1 (satu) buah gayung warna biru muda, 1 (satu) buah ember warna biru muda, 1 (satu) buah tas kresek/kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah kain pel, warna biru, 1 (satu) buah kain keset warna lorek hitam putih, 1 (satu) bungkus tisu merk “YOA” warna putih, 1 (satu) lembar nota pembelian golok, ampelas, container uk 60 L, 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna biru bertuliskan “THREE SECOND N.Y.C, 1 (satu) buah celana panjang (training) warna hijau.

Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun S.I.K menjelaskan bahwa modus perkara tidak lain tersangka ingin menguasai harta milik korban berupa (uang tunai dan mobil) dengan perencanaan sengaja menghilangkan nyawa korban.

Di jelaskan Kronologis singkat Berkenalan awal sejak pertengahan bulan Mei 2109 lalu sebelum lebaran, melalui media social Facebook dengan nama akun “THUNDER FLASH”. Kemudian menjalin komunikasi intens melalui WA, pelaku meminta transfer uang pertama kali pada sekira tanggal 14 Juni 2019 sebesar Rp 3.000.000 dengan alasan meminjam untuk biaya cuti. Kemudian meminta transfer kedua sekira tanggal 18 Juni 2019 sebanyak 3 kali senilai Rp 10.000.000 , Rp 8.000.000, Rp 2.000.000 dengan alasan meminjam biaya kecelakaan. Kemudian memita transfer kembali sore harinya sekira Rp 2.000.000 dengan alasan biaya tiket hangus. Tanggal 20 Juni 2019 bertemu pertama kali dengan korban di Tol Padalarang kemudian langsung menuju kosan didaerah Jl.Ranca Mekar, Kec. Rancasari, Kota Bandung (sudah disiapkan sebelumnya oleh korban) dan saat pulang diberi ongkos pulang oleh korban sejumlah Rp. 500.000,.

Pertemuan kedua sekitar tanggal 22 Juni 2019 dan saat pulang diberi ongkos pulang oleh korban sejumlah Rp. 400.000,. Komunikasi dilanjutkan secara intens melalui WA. Korban selalu meminta untuk dinikahi secara siri dan korban juga meminta pengembalian pinjaman uang yang sudah diberikan sebesar Rp. 25.000.000,

Saat itu mulai timbul niat dari pelaku untuk menghabisi nyawa korban dikarenankan kebingungan saat korban menagih untuk dinikahin dan membayar pinjamannya. Dan pelaku mengetahui bahwa mobil Toyota Rush nopol D 1058 VBO adalah milik dan atas nama korban dan merupakan barang yg sudah lunas (pelaku bertanya dan meminta korban untuk membawa/meperlihatkan BPKB mobil tsb) sehingga pelaku semakin kuat niatannya untuk menghabisi nyawa korban dan menguasai barang milik korban.

Pada Kamis, tanggal 4 Juli 2019 pelaku meminta transfer yang ketiga kalinya senilai Rp 3.000.000 dengan alasan meminjam untuk biaya nikah siri di Banjarnegara (Rumah Pelaku), pelaku sudah memiliki niat untuk membunuh korban pada saat berangkat dari rumah. Kemudian pada hari dan tanggal yang sama pada pukul 19.00 tersangka berangkat menuju Bandung menggunakan Bus. Sampai di kosan Jumat, tanggal 5 Juli 2019 pkl 06.00. Pkl 11.00 bertemu dengan korban di depan kantor BNNP Bandung, kemudian menuju kosan dan korban pulang pada kurang lebih pkl 17.00. pada saat pertemuan tersebut pun korban menagih janji tentang pernikahan siri yang rencana akan diadakan di rumah pelaku. Saat itulah pelaku semakin yakin untuk meneruskan rencana untuk menghabisi nyawa korban.

Pada Sabtu 6 Juli 2019 kurang lebih pkl 07.30 pelaku membeli martil/bodem di toko Material dekat kontrakan, serta berniat membeli golok namun tidak ada. Kemudian pelaku pergi mencari kayu di halaman depan kontrakan untuk digunakan sebagai gagang/pegangan martil. Selanjutnya pelaku membuat dan merapikan gagang/pegangan martil dengan sebilah pisau kecil yang sudah ada didalam kamar kos. Setelah martil jadi, pelaku menaruh martil yang akan digunakan untuk menghabisi nyawa korban di depan container dengan ditutupi pakaian milik pelaku (training hijau dan kaos lengan panjang “Three Second NYC”) agar tidak terlihat oleh korban. Malam harinya melalui WA pelaku meminta korban untuk membawa BPKB mobil Toyota Rush nopol D 1058 VBO, dengan alasan pelaku ingin mengetahui apakah mobil masih dalam agunan atau sudah lunas.

Minggu 7 Juli 2019 kurang lebih pkl. 11.00 korban datang ke kosan dan bertemu dengan pelaku. Pada saat pertemuan tersebut dilanjutkan dengan hubungan intim, dan pada saat tersebut korban di bunuh dengan cara memukulkan palu ke bagian belakang kepala sebanyak tiga kali. Setelah diyakinkan korban sudah meninggal, korban di seret kekamar mandi.

Selanjutnya pelaku keluar kosan untuk membeli golok, amplas, plastik, lakban dan 2 kontainer. Kemudian pelaku kembali ke kosan dan melakukan mutilasi terhadap korban. Setelah selesai semua bagian tubuh yang sudah terpotong dimasukkan kedalam plastik dan kontainer.

Kurang lebih pkl. 19.00 pelaku pergi dari kosan menuju Banjarnegara, tiba di rumah pada pkl 05.00. sekitar pkl 07.00 menuju TKP 1 Desa Watuagung untuk melakukan pembakaran terhadap kontainer yang berisi potongan kepala dan tangan. Kemudian sekitar pkl 11.00 pelaku mencari lokasi pembakaran berikutnya. Di daerah Secang meminta ke sebuah bengkel mobil untuk meminta ban mobil yang akan digunakan untuk membakar potongan tubuh lainnya.

Pukul 14.00 tiba di TKP 2 dan mulai membakar potongan tubuh lainnya dan langsung pergi dalam keadaan api masih menyala. Selanjutnya pelaku menuju Purwokerto untuk menjual mobil milik korban. Di showroom pelaku melakukan tukar tambah mobil korban dengan mobil Daihatsu Xenia tahun 2007 dan uang Rp. 100.000.000,. namun pada saat itu pelaku hanya membawa mobil Xenia beserta dan STNK nya dan meminta uang Rp.100.000.000,. akan diserahkan keesokan harinya dengan alasan bank sudah tutup. Keesokan harinya pada pukul 18.00 pelaku tiba di showroom dan pada saat itu juga dilakukan penangkapan oleh petugas Sat Reskrim Polres Banyumas.

Pasal yang dikenakan , Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 365 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup.

(PID Promoter Humas Polres Banyumas)

Exit mobile version