Narkoba

Jual Obat Terlarang, Warga Kutoarjo Disergap Satresnarkoba Polres Purworejo

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purworejo – Satresnarkoba Polres Purworejo berhasil menangkap PAW (23) warga Snepo Timur Kutoarjo karena diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Sedian Farmasi.

Satresnarkoba menangkap pelaku kamis (04/07) di Desa Pelutan Kec Gebang setlah sebelumnya melakukan penyelidikan terhadap pelaku, pelaku selanjutnya di bawa ke Polres Purworejo untuk dimintai keterangan.

Kapolres Purworejo Akbp Indra Kurniawan Mangunsong melalui KBO Satresnarkoba Polres Purworejo Iptu Edi Winawan Saat Konferinsi Pers tadi mengatakan sebelumnya ada informasi dari masyarakat adanya peredaran obat tidak ada ijin, setelah melakukan penyelidikan satresnarkoba berhasil mengungkap identitas pelaku dna melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Saat ini pelaku diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan sediaan farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas tahun) penjara.

Berita Terkait