Covid-19

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Kedungbanteng Tegal Bersama Gabungan Rayon Utara Laksanakan KKYD

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Tegal – Sebagai upaya mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan serta mengantisipasi gangguan kamtibmas, Polsek Kedungbanteng bersama personil gabungan Polres dan Polsek Rayon Utara melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) di wilayah hukum Polsek Kedungbanteng. Minggu (30/06/2019).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Kedungbanteng IPTU Riyadi dan Para Kapolsek Rayon Utara yang diikuti oleh gabungan anggota dari Polres Tegal dan Polsek Rayon Utara diantaranya Polsek Kedungbanteng, Polsek Pangkah, Polsek Adiwerna, Polsek Dukuhturi, Polsek Talang dan Polsek Jatinegara dengan kekuatan jumlah 27 personil dengan lokasi di Jalan Raya Desa Tonggara depan Alfamart Kec. Kedungbanteng dengan sasaran sajam, narkoba, miras dan senpi.

Adapun hasil kegiatan, telah melakukan pemeriksaan terhadap pengendara 20 Kbm dan 38 Spm dengan tindakan tilang dan berikut BB yg diamankan berupa SIM: 3, STNK: 7, R2: 3 spm, R4: -. Dalam giat tersebut tidak ditemukan sajam, narkoba, miras maupun benda2 terlarang lainya.

Dengan adanya Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) di wilayah hukum Polsek Kedungbanteng diharapkan dapat meningkatkan keamanan lingkungan dan dapat mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan kamtibmas serta dapat mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan sehingga akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Berita Terkait