Lantas

Polres Klaten Buka Layanan Samsat Hingga Malam Hari

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Klaten – Untuk meningkatkan pelayanan dan mengurangi wajib pajak atau pemilik kendaraan bermotor telat membayar pajak, Satlantas Polres Klaten menggelar Samsat malam dan buka setiap hari kecuali hari Minggu. Pelayanan dibuka di depan Kantor Samsat Kota Klaten dengan menggelar stand di dalam mobil pelayanan. Rabu (26/06/2019).

Masyarakat dilayani sejak pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Dibukanya layanan tersebut mendapat apresiasi warga karena bagi wajib pajak yang siang hari akan membayar pajak namun berbenturan dengan aktivitas kerjanya, sekarang bisa datang dan dilayani pada malam hari.

Kasat Lantas Polres Klaten AKP Boby Anugrah Rachman melalui Kaur Reg Ident Iptu Sarwoko mengatakan, untuk sementara ini pelayanan dikhususkan untuk perpanjangan STNK tahunan.

”Kebanyakan memang warga yang datang ke sini untuk perpanjang STNK tahunan saja. Kalau untuk pembayaran pajak STNK lima tahunan itu di langsung kantor Samsat,” katanya disela-sela melayani warga yang berkunjung di gerai mobil samsat keliling.

Layanan Samsat malam cukup dimanfaatkan masyarakat dengan baik. Sebab yang datang melakukan perpanjangan STNK dapat mencapai 50 orang.

”Kalau tanggal-tanggal muda biasanya lebih banyak. Malah bisa mencapai 100-an orang,” ujarnya.

Dia berharap masyarakat pemilik kendaraan motor maupun mobil dapat tepat waktu saat melakukan perpanjangan SIM maupun STNK.

Upaya yang dilakukan untuk mendorong agar masyarakat sadar pajak, dengan kondisi masyarakat yang beragam, Polres Klaten bersama pemerintah daerah terus berupaya agar bisa mempermudah wajib pajak untuk menjalankan kewajibannya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah hadirnya Samsat malam, untuk mempermudah masyarakat yang jarang memiliki waktu di siang hari.

“Pelayanan Samsat malam ini sekali lagi khusus untuk membayar pajak tahunan atau pengesahan STNK tahunan. Kalau untuk pajak 5 tahunan alias ganti plat dan STNK serta proses balik nama tetap harus ke kantor Samsat sesuai jam kerja. Pajak kendaraan bermotor itu sudah bisa dibayarkan sejak 60 hari sebelum jatuh tempo ya, jadi jika ada keperluan di hari H jatuh tempo pajak atau di bulan jatuh tempo pajak, bisa memilih untuk membayar pajak minimal 60 hari sebelum tanggal jatuh tempo tersebut,” pungkasnya.

Berita Terkait