Perkelahian Dua Sahabat Direkonstruksi Polisi, Diduga Korban Meninggal Karena Dipukul Genteng

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kebumen – Untuk melengkapi berkas penyidikan, Sat Reskrim Polres Kebumen merekonstruksi adegan perkelahian mematikan, pemuda Desa Jabres Kecamatan Sruweng Kebumen.

Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Edy Istanto dan digelar di Desa Jabres atau tempat kejadian perkara (TKP) perkelahian antar dua sahabat itu, Senin (17/06) pagi.

Dihadapan penyidik dan kuasa hukumnya tersangka BD (24) warga Dukuh Serut, Desa Jabres dengan lancar memperagakan 16 adegan dari awal, hingga perkelahiannya dengan korban AK (25) yang masih tetangganya tersebut meninggal.

Sedangkan korban, pada kesempatan itu diperankan oleh personel Sat Reskrim Polres Kebumen.

Adegan diawali dimana korban bersama di lapak burung merpati, kemudian berpindah di lokasi kedua dekat gudang genteng dekat pintu perlintasan kereta api dan terakhir di rumah kosong.

Selanjutnya, antara korban, tersangka dan teman-temannya menggelar pesta minum-minuman keras di lapak burung merpati. Pesta miras itu terjadi Rabu (5/6) dini hari pukul 01.30 wib persis malam takbiran hari raya Idul Fitri 2019 lalu.

Selanjutnya, akibat tidak terkontrol dari pengaruh Miras, korban sempat cekcok bahkan berkelahi dengan salah satu temannya yang menjadi saksi dalam kasus ini.

Perkelahian itu selanjutnya dilerai oleh tersangka. Namun usaha untuk melerai berbuntut tersinggungnya korban dengan tersangka dan menyebabkan perkelahian diantara mereka.

Pada perkelahian itu, tersangka mengambil pecahan genteng runcing dan menghantamkan di kepala bagian kiri yang menjadi sebab korban terluka cukup parah.

“Pada adegan nomor 11, tersangka memukul korban dengan pecahan genteng. Hasil otopsi, kepala korban mengalami luka serius,” jelas AKP Edy Istanto didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen Kompol Suparno.

Korban yang sehari-hari bekerja di sebuah cafe di Jalan Pemuda itu kemudian ditolong oleh teman dan dibawa ke rumah kosong yang tidak jauh dari lokasi kejadian dengan sepeda motor. Sebab, mereka tidak berani mengantar ke rumah orang tuanya karena dalam posisi terpengaruh minuman keras.

“Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHPIdana, diancam pidana paling lama tujuh tahun,” ujar AKP Edy Istanto.

(Humas Polres Kebumen)

Exit mobile version