Reskrim

Gelapkan Uang 17 Juta, Rizky Ditangkap Polisi

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Salatiga – Dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, anggota Polsek Sidorejo Polres Salatiga terus berusaha melakukan berbagai inovasi, terutama dalam penyelesaian masalah yang ada di masyarakat, sehingga rasa aman, nyaman dan terlindungi dapat dirasakan seluruh warga masyarakat.

Minggu (02/06/2019), Unit Reskrim Polsek Sidorejo berhasil mengungkap Tindak Pidana Penggelapan yang di laporkan oleh Sudarmi warga Boyolali dengan tersangka Rizky Afianto warga Semarang, dengan ikut mengamankan Rudiyanto warga ungaran Barat sebagai penadah hasil curian yang sempat menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) beberapa hari yang lalu oleh Polsek Sidorejo dengan kerugian yang di derita Sudarmi sekitar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah)

Kanit Reskrim Iptu Danang menyampaikan, Alhamdulillah kasus penggelapan yang dilaporkan Saudari Sudarmi sudah berhasil kita ungkap berkat bantuan warga yang turut menginformasikan keberadaan pelaku.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono melalui Kapolsek Sidorejo AKP Harjan Widodo ditempat terpisah menyampaikan, selamat kepada jajaran Unit Reskrim yang sudah berhasil ungkap kasus Penggelapan ini sampai tuntas, semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tetap berhati-hati dengan rekan bisnis maupun orang yang baru kita kenal, sekali lagi selamat kepada Unit Reskrim Polsek Sidorejo dan tingkatkan terus kinerjanya sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri juga terus meningkat.

(Humas Polres Salatiga Polda Jateng)

Berita Terkait