HeadlineReskrim

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Penganiayaan Kasat Reskrim Polres Wonogiri

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Polda Jateng, Wonogiri – Polisi berhasil mengamankan 25 pelaku yang terlibat pada kerusuhan yang terjadi di Kabupaten Wonogiri beberapa waktu lalu. Sebanyak 9 orang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Aditia M. Ramdani.

Dalam acara press release yang digelar di Aula Mapolres Wonogiri, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Agus Triatmaja, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus yang terjadi pada 8 Mei 2019 terkait kerisuhan antar 2 perguruan silat di Wonogiri merupakan hasil dari kerjasama Polda Jateng dengan Polres Wonogiri. Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan informasindari berbagai pihak telah ditetapkan 25 tersangka atas 3 temuan kasus yang berbeda.

“Kami telah mengamankan 25 tersangka, 15 diantaranya dilakukan penahanan, dan 10 tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan, sebab mereka masih dibawah umur,” jelasnya, Rabu (29/05/2019).

Dikatakan, dari 15 tersangka yang diamankan terdiri dari 3 pengelompokan kasus yang meliputi kasus pengeroyokan terhadap Kasat Reskrim, AKP Aditia M. Ramdani, kasus pengrusakan dan terkait kasus melawan petugas.

Dari kasus pengeroyokan terhadap Kasat Reskim AKP Aditia M Ramdani petugas berhasil mengamankan 9 tersangka diantaranya DFR, AP, P, Am, AAH, yang merupakan warga Kecamatan Slogohimo; ER dan S warga Kecamatan Purwantoro; HPA warga Kecamatan Wonogiri; serta JN warga Kecamatan Jatisrono.

“Tersangka AP tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur, tersangka pengeroyokan terancam hukuman 9 tahun,” lanjutnya.

“Sementara, pelaku pengeroyokan dimungkinkan akan bertambah karena sampai saat ini kami terus melakukan pengembangan kasus, hingga saat ini sudah masuk 19 hari masa penahanan,” terangnya.

( Humas Polres Wonogiri Polda Jateng )

Berita Terkait