Binkam

Pemusnahan Miras Jelang Operasi Ketupat Candi 2019

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pekalongan – Kepolisian Resor Pekalongan memusnahkan barang bukti berupa 1.725 botol minuman keras (miras). Botol miras yang dilindas kendaraan alat berat tersebut merupakan hasil kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan di Kabupaten Pekalongan bertepatan menyambut Ramadhan 2018.

“Ini adalah hasil Kepolisian yang ditingkatkan yang dilakukan sejak dua bulan ke belakang menjelang Ramadhan, tidak hanya miras pabrikan ada juga miras tradisional dan oplosan yang hari ini kita musnahkan,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan saat pemusnahan miras, Selasa (28/6/19).

Kegiatan pemusnahan barang bukti miras ini dihadiri Bupati Pekalongan Asip Kholbihi serta Forkopimda Kabupaten Pekalongan lainnya.

“Kami didukung oleh ulama dan pemerintah daerah, personel Polres dan Polsek-Polsek kita bergerak. Ini tidak sekadar seremonial, tapi berkelanjutan. Tidak hanya penjual, kalau ada truk muat miras melintas di wilayah hukum kita tetap tindak meskipun tujuannya bukan ke Pekalongan,” tutur AKBP Wawan.

Kapolres Pekalongan juga menambahkan perlunya dukungan dari berbagai pihak, semua unsur harus terlibat dan mendukung dalam pemberantasan miras ini. (ozy)

Berita Terkait