Mudah!! Inilah Syarat Penerbitan SKCK di Polres Semarang

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Polda Jateng, Kab Semarang – Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan disingkat sebagai SKCK dulunya dikenal sebagai surat SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik.

SKCK merupakan pernyataan bahwa orang tersebut tidak pernah melakukan tindakan kriminal dan warga sipil yang baik.

Berikut Syarat penerbitan SKCK di Polres Semarang :

1. Syarat Permohonan Perpanjang SKCK

Syarat perpanjangan SKCK sama mudahnya dengan sebelumnya. SKCK hanya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika memang diperlukan. Untuk memperpanjang masa berlaku SKCK Anda lakukanlah langkah-langkah di bawah ini:

Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
1 lembar fotocopy KTP.
Pas Foto background merah ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di Polres Semarang.

2. Syarat Permohonan SKCK Baru

1 lembar fotocopy KTP.
1 lembar fotocopy Kartu Keluarga.
1 lembar fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah terakhir.
Sidik Jari.
Pas Foto background merah ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di Polres Semarang.

3. Syarat Permohonan SKCK Luar Negeri

2 lembar fotocopy KTP.
2 lembar fotocopy Kartu Keluarga.
2 lembar fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
Sidik Jari.
Pengantar/rekom dari PT/Sponsor.
Pas Foto background merah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

4. Biaya yang Diperlukan

Untuk mengurus SKCK biaya yang diperlukan tidaklah mahal. Anda hanya perlu mengeluarkan uang sebesar Rp. 30.000 sesuai dengan peraturan pemerintah no. 60 tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri dan Prosesnya pun sangat mudah asalkan berkas yang diperlukan lengkap.

Exit mobile version