Binmas

Kultum di Ponpes Al-Muttaqien, Ini yang Disampaikan Ipda Subkhan

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kudus – Di sela-sela waktunya, Ipda Subkhan yang memiliki latar belakang sebagai santri, senantiasa membangun silaturahmi dengan pondok pesantren, terlebih pada Bulan Ramadhan.

Kali ini Ipda Subkhan menyambangi Ponpes Al Muttaqien di Ds. Sowan Kidul Kec. Kedung Kab. Jepara, Sabtu 25/05/2019. Kedatangan di pesantren adalah dalam rangka silaturakhmi guna membangun sinergitas antara Polri dengan pesantren tersebut.

K. Sartono selaku Pengasuh Ponpes Al Muttaqien dan segenap pengurus yayasan serta pengurus pesantren menerima langsung kedatangannya.

Suasana akrab tampak dalam pertemuan tersebut, bahkan atas permintaan K. Sartono, setelah Sholat Dhuhur berjamaah di masjid yang berada di komplek pesantren, Ipda Subkhan diminta untuk memberikan kultum kepada para jamaah.

Berbagai permasalahan yang terjadi saat ini salah satunya disebabkan oleh adanya pemahaman terhadap sesuatu khususnya ilmu agama yang dipahami secara sepotong-sepotong disertai penafsiran secara tesktualnya saja, sehingga pada akhirnya terjadi kesalahan dalam pengamalannya, kata Ipda Subkhan mengawali materi kultumnya.

Banyak contoh pendapat, sikap dan amalan yang salah karena diawali dengan pemahaman sesuatu, terlebih terhadap ajaran agama yang dilakukan secara sepotong-sepotong dan dipahami tekstualnya saja, imbuhnya.

Berdasar pendapat para ahli, dapat kita ketahui bahwa tidak ada aturan yang baku tentang system dan bentuk negara, sehingga dari semua Negara Islam yang ada, masing-masing menggunakan ijtihad para pendirinya untuk menentukan system dan bentuk negaranya dengan mengedepankan terwujudnya maqosid syariat tanpa mempermasalahkan system dan bentuknya, sehingga ada yang berbentuk negara kerajaan, negara republik, negara kesatuan maupun negara sekuler.

Merujuk apa yang dilakukan Nabi Muhammad SAW ketika hijrah dari Mekah ke Madinah dan mendirikan Negara Madinah, dapat diketahui berdasar sejarah Islam bahwa beliau menggunakan Konstitusi Madinah atau yang lebih dikenal sebagai Piagam Madinah yang didalamnya terdapat prinsip-prinsip Hukum Islam sebagai landasan konstitusinya. Demikian halnya Indonesia dengan Dasar Konstitusi Pancasila, yang didalamnya terdapat prinsip-prinsip Hukum Islam, pungkasnya.

Diakhir materi Ipda Subkhan menghimbau agar seluruh jamaah Sholat Dhuhur khususnya pengasuh dan pengajar di pesantren, untuk dapat memberikan contoh yang baik kepada para santri maupun lingkungan sekitarnya untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita hoak yang sedang marak saat ini demi tetap terjaganya kondusifitas kamtibmas.

Berita Terkait