Narkoba

Dalam Satu Bulan, Tujuh Tersangka Kasus Narkoba Diamankan Polres Purbalingga

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purbalingga – Dalam kurun waktu satu bulan Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba. Dari jumlah kasus tersebut, tujuh tersangka berhasil diamankan di sejumlah tempat berbeda berikut barang buktinya.

Wakapolres Purbalingga Kompol Sigit Martanto didampingi Kasatres Narkoba Iptu I Dewa Gede Ditya K dalam konferensi pers, Selasa (21/5/2019) sore, menjelaskan tujuh tersangka yang diamankan terkait kasus narkotika golongan I jenis metamfetamina/sabu dan psikotropika golongan IV jenis Clonazepam serta Aprazolam.

Untuk tersangka sabu masing-masing AY (29) dan PS (35) warga Padamara, Purbalingga serta AHS (25) warga Karangreja, Purbalingga. Sedangkan tersangka psikotropika yaitu TS (40) warga Purwokerto Selatan, Banyumas, BM (36) dan YZ (39) warga Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, serta WDP (19) warga Kalimanah, Purbalingga.

“Dari dua kasus sabu kita amankan barang bukti berupa metamfetamina/sabu seberat 0,41 gram dari tersangka AY dan PS. Selain itu, dari tersangka AHS diamankan 0,27 gram sabu. Selain sabu dari tersangka AHS juga diamankan psikotropika berupa Heximer sebanyak 710 butir” jelas Wakapolres.

Disampaikan Wakapolres, untuk kasus psikotropika dengan tersangka TS, BM dan YZ diamankan barang bukti berupa 34 kapsul jenis Alprazoram, 17 butir psikotropika jenis Riklona, 13 butir psikotropika Alprazolam merk Calmlet. Sedangkan dari tersangka WDP diamankan 20 butir Aprazolam merk Alganak, 22 butir Estazolam merk Esilgan, 7 butir Aprazolam merk Calmlet.

Untuk tersangka kasus sabu tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, para tersangka kasus psikotropika diancam dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000, –

(Humas Polres Purbalingga)

Berita Terkait